Artikel


  • Imam Karyadi Aryanto, SIP, MPA
  • 31 Desember 2015 - 10:36:16

TRANSPARANSI PELAKSANAAN DANA KEISTIMEWAAN DIY CATATAN TAHUN 2015

Abstrak

Tahun 2015 merupakan tahun ketiga dari pelaksanaan Dana Keistimewaan DIY yang besaran anggarannya semakin meningkat. Pertumbuhan anggaran dan realisasi tersebut mendapat respon dari publik, meskipun tidak semuanya positif karena pertumbuhan anggaran saja tidaklah cukup. Seperti yang terjadi pada tahun ke-2 pelaksanaan Dana Keistimewaan, Tahun 2014. Sebagian masyarakat menganggap capaian program/ kegiatan Dana Keistimewaan dikelola ‘tidak beraturan’ dan tidak transparan. Makalah ini ingin memaparkan upaya Pemda DIY dalam menjamin transparansi penggunaan Dana Keistimewaan 2015 dan kendala-kendala yang dihadapi.

Kata Kunci: Pengendalian, Dana Keistimewaan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Tahun 2015

1 Latar Belakang

Pemerintah Daerah DIY (Pemda DIY) telah mendapatkan alokasi dana Keistimewaan dari Pemerintah dalam rangka implementasi kewenangan Keistimewaan DIY sejak tahun 2013. Pemda DIY untuk pertama kalinya mendapatkan alokasi dana Keistimewaan DIY dari Pemerintah pada tahun 2013. Alokasi dana Keistimewaan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 15 Juli 2013. Dalam tiga tahun tahun 2013 s/d 2015 kucuran Dana Keistimewaan dari Pemerintah cenderung meningkat.

Dapat dideskripsikan bahwa anggaran 2014 naik cukup siginifikan sebesar 126,4% dibanding tahun sebelumnya (2013). Sedangkan anggaran Dana Keistimewaan DIY Tahun Anggaran 2015 naik 4,5% dari anggaran tahun 2014.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 103/PMK.07/2013 target progress serapan keuangan kegiatan Dana Keistimewaan dibagi dalam 3 (tiga) tahap dengan persentase terhadap total pagu. Adapun pembagiannya ialah Tahap I sebesar 25%, Tahap II sebesar 55% dan Tahap III sebesar 20%.2 Skema anggaran Dana Keistimewaan per tahap tersebut merupakan implementasi kebijakan anggaran berbasis kinerja, dimana realisasi penyerapan dan realisasi kinerja fisik pada tiap tahap telah mencapai sekurangnya 80% dari tahap bersangkutan.

Dalam hal capaian realisasi keuangan, terjadi peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2013, Dana Keistimewaan hanya mampu terserap pada Tahap I saja sampai dengan akhir tahun. Sedangkan pada tahun 2014 terserap s/d Tahap II hingga penghujung tahun. Adapun hingga bulan pertengahan Oktober 2015 November 2015, Anggaran Dana Keistimewaan Tahun 2015 telah terserap sampai dengan Tahap II. Adapun Anggaran Dana Keistimewaan Tahap III saat tulisan ini disusun sedang dalam proses penyelesaian. Sehingga diharapkan pada tahun 2015, Anggaran Dana Keistimewaan dapat terserap dalam 3 tahap hingga akhir tahun. Besaran dan dinamika realisasi penyerapan keuangan berikut kinerja fisik dapat diilustrasikan sebagai berikut ini.

Dalam hal realisasi fisik, capaian kinerja fisik semakin meningkat dari tahun ke tahun. Capaian terrendah terjadi pada tahun 2013 karena hanya terserap sampai 1 tahap saja. Adapun untuk tahun 2014 terdapat celah/gap atau deviasi antara realisasi keuangan dan fisik yang cukup lebar.

Pertumbuhan anggaran dan realisasi tersebut mendapat respon dari publik, meskipun tidak semuanya positif karena pertumbuhan anggaran saja tidaklah cukup. Seperti yang terjadi pada tahun ke-2 pelaksanaan Dana Keistimewaan, Tahun 2014. Sebagian masyarakat menganggap capaian program/ kegiatan Dana Keistimewaan masih ‘amburadul’ sebagaimana dapat disitir sebagai berikut ini.

Gambar di atas menyajikan opini ‘miring’ dari masyarakat terkait penggunaan Dana Keistimewaan (danais) yang bombastis, tidak beraturan/ amburadul, dan kurang transparan. Persoalan transparansi publik dikutip oleh berita dari Tribun Jogja (15/11/2015) bertajuk Kritik Pedas, Netizen Plesetkan Danais Jadi Dana Istimawut,

Musisi Jogja Hip Hop Foundation, Marzuki Mohamad alias Kill The DJ melalui akun twitternya @killthedj ikut berkicau. "Mendorong transparansi dana publik #danaistimawut," kicau musisi yang kondang dengan lagu Jogja Istimewa itu.

Persoalan transparansi publik Dana Keistimewaan menjadi tuntutan publik, berangkat dari berita dan lini masa media sosial yang merangkum opini publik. Lantas, apa yang dilakukan Pemda DIY dalam menjamin transparansi penggunaan Dana Keistimewaan 2015 dari perencanaan hingga pelaporan? Kendala apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan program/ kegiatan Dana Keistimewaan secara transparan? Makalah ini ingin mendeskripsikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.

2 Pembahasan

2.1 Menjamin Transparansi Penggunaan Dana Keistimewaan Sejak Perencanaan.

Pemda DIY secara normatif menjamin transparansi penggunaan Dana Keistimewaan sejak proses perencanaan. Pemda DIY memiliki kewajiban untuk menampilkan/memuat Program/kegiatan Dana Keistimewaan dalam Dokumen Publik berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk 5 tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahunan sebagaimana termuat dalam ketentuan UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY (Pasal 42 ayat (1)). Usulan-usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan tersebut dilampiri dengan Kerangka Acuan Kerja (PMK 124 Tahun 2015). Dokumen-dokumen tersebut dapat diakses oleh publik.

Terlebih lagi, proses perencanaan pembangunan daerah di Pemda DIY sudah menggunakan basis sistem informasi Jogja Plan. Sistem informasi Jogja Plan menyediakan saluran “Layanan Masyarakat” untuk publik agar dapat memberikan masukan/ pertanyaan terkait perencanaan Dana Keistimewaan secara real time online. Saluran Layanan Masyarakat tersebut sekurangnya disediakan dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan 1 tahun/ tahunan.

Selain saluran Layanan Masyarakat, Pemda DIY melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam memberikan usulan tahunan program/ kegiatan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah DIY (Musrenbangda DIY). Unsur masyarakat yang dilibatkan antara lain legislatif (DPRD), Kasultanan, Kadipaten, dan masyarakat umum/ kelompok masyarakat (Perdais Nomor 1 Tahun 2013 jo. Perdais Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 59).

Dalam pelaksanaan anggaran Dana Keistimewaan, Pemda DIY memiliki mekanisme penyusunan Rencana Operasional Pelaksanaan Kegiatan (ROPK) Fisik dan Dokumen Rencana Penggunaan Dana Keistimewaan. Penyusunan ROPK Fisik tersebut disusun oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah;Pengguna Anggaran/ Keuasa Pengguna Anggaran; PA/KPA) secara online. Keseluruhan isian ROPK SKPD dapat diakses masyarakat melalui akun publik yang terbuka dengan alamat url pada sistem Integrasi ROPK, Monitoring, dan Evaluasi APBD, E-Sakip (http://monevapbd.jogjaprov.go.id/bpsys/www/ropk/fisik/index).

ROPK selanjutnya menjadi alat pandu dan pengendalian bagi pelaksanaan kegiatan yang dapat dipantau lebih lanjut laporan realisasinya melalui Sistem Integrasi ROPK, Monitoring, dan Evaluasi APBD, E-Sakip (http://monevapbd.jogjaprov.go.id) secara real time online. Laporan realisasi Dana Keistimewaan disusun oleh Kepala SKPD setiap bulan, triwulan dan merupakan dan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan serta setiap tahapan serta Laporan Akhir (Pergub DIY 37, Pasal 20 ayat 1). Laporan tersebut dikoordinasikan dan direkap Bappeda DIY dan DPPKA (Pasal 20 Ayat 2).

Berdasarkan laporan dari SKPD (PA/KPA) tersebut, Bappeda DIY selanjutnya menyusun Laporan Kinerja Dana Keistimewaan berdasarkan rangkuman laporan monitoring berkala setiap tahap. Adapun DPPKA menyusun Laporan Realisasi Keuangan masing-masing tahap (I, II dan III). Kedua laporan tersebut menjadi prasyarat pencairan anggaran Dana Keistimewaan tahap atau tahun berikutnya.

Selain menyusun laporan kepada Pemerintah melalui Kementerian/ Lembaga tersebut, Bappada DIY memiliki tugas untuk melakukan monitoring penggunaan Dana Keistimewaan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali. Laporan hasil monitoring tersebut disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah DIY dan Kepala SKPD DIY selaku Pengguna Anggaran Pengelolaan Dana Keistimewaan (Pergub DIY 37/ 2014, Pasal 19 ayat 3).

Selain SKPD, Bapppeda DIY dan DPPKA DIY, pihak-pihak dalam penyusunan laporan realisasi Dana Keistimewaan antara lain Inspektorat terkait pengawasan sesuai ketentuan perundangan dan masyarakat sebagai jaminan transparansi penggunaan Dana Keistimewaan. Pers atau media massa diberi kesempatan untuk meliput hal-hal terkait penggunaan Dana Keistimewaan sekurangnya dari rilis data Rapat Koordinasi Pengendalian Triwulanan yang dipimpin Gubernur, dan permohonan data/ interview kepada pejabat yang berwenang di Pemda DIY.

Kendala yang dihadapi Pemda DIY dalam melaksanakan Program/ Kegiatan Dana Keistimewan secara umum menyangkut aspek Perencanaan, Pelaksanaan Kegiatan, Penatausahaan Keuangan, dan Pelaporan. Pada aspek perencanaan tercatat persoalan dukungan data dalam perencanaan, penyusunan kajian perencanaan dan pelaksaan pembangunan konstruksi dalam satu tahun anggaran, dan perilaku SKPD yang kurang memperhatikan ROPK sebagai panduan pelaksanaan kegiatan.

Pada aspek pelaksanaan terdapat kendala terkait proses pengadaan tanah (ie.: proses negosiasi, ketidaksesuaian harga permintaan/ penawaran dengan nilai appraisal independen), kesulitan pengadaan barang/jasa yang merupakan komoditi impor dan spesifik, kesulitan koordinasi antara SKPD pelaksana dengan Unit Layanan Pengadaan, dan tidak seimbangnya beban kerja dibandingkan dengan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang menyelesaikan pekerjaan. Sedangkan pada aspek penatausahaan keuangan terdapat kendala terutama dalam hal proses adaptasi terkait sistem penatausahaan keuangan bagi KPA baru yang berasal dari SKPD Kabupaten/ Kota.

Proses adaptasi yang lambat juga terjadi pada aspek pelaporan dimana terdapat kurang dari 30% PA/ KPA yang belum konsisten mengisikan laporan pelaporan dana keistimewaan melalui Sistem Integrasi ROPK, Monitoring, dan Evaluasi APBD, E-Sakip (http://monevapbd.jogjaprov.go.id). KPA yang belum mengisi pada bulan Oktober antara lain 9 KPA yang berasal dari Kabupaten/ Kota dan 3 KPA dari Pemda DIY.

Kelengkapan pengisian laporan oleh PA/ KPA akan memberi dukungan bagi pelaporan rutin Pemda DIY terkait realisasi Dana Keistimewaan. Selain itu partisipasi pengisian laporan ini akan menjamin transparansi informasi kepada publik. Ketidaklengkapan pengisian pelaporan realisasi Dana Keistimewaan berpengaruh pada hasil rekapitulasi pelaporan Dana Keistimewaan yang dapat dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan maupun masyarakat umumnya. Kendala pengisian laporan tersebut bukan seluruhnya terletak pada keterbatasan infrastruktur teknologi sistem infomasi. Akan tetapi pada proses adaptasi SDM yang menjadi staf yang menyusun pelaporan melalui sistem informasi dan kelebihan beban kerja.

Kendala pelaksanaan dari aspek SDM dalam mengelola Dana Keistimewaan hingga pelaporannya telah tercatat pada studi Kartika (2014). Kendala lain yang dicatat Kartika (2014) antara lain keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan, belum rincinya penerjemahan makna Keistimewaan sesuai Peraturan Daerah Keistimewaan, dann padatnya kegiatan pemerintahan reguler. Upaya yang telah dilakukan oleh Pemda DIY sebagaimana dicatat Kartika (2014) ialah dengan membatasi tugas dan fungsi, menyusun perencanaan lebih awal, menyusun usulan rincian Peraturan Daerah Keistimewaan, menyesuaikan Kuasa Pengguna Anggaran, dan mengajukan permohonan penyesuaian sesi atau termin terkait penatausahaan keuangan.

3 Penutup

Kesimpulan yang diambil dari makalah ini, bahwa Pemda DIY dalam melaksanakan program/ kegiatan Dana Keistimewaan telah mengupayakan transparansi dari perencanaan hingga pelaporan. Upaya yang telah dilakukan berangkat ketersediaan perangkat/ instrumen kebijakan dari Undang-Undang hingga Peraturan Gubernur yang secara normatif dan tersurat memerintahkan segenap organisasi Pemda DIY untuk melaksanakan Perencanaan hingga Pelaporan secara transparan kepada publik serta melibatkan partisipasi publik. Partisipasi publik tersebut termasuk dalam hal perencanaan hingga membuka diri terhadap respon pelaporan realisasi. Perangkat kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penguatan e-Government melalui penyediaan sistem informasi yang dapat menjamin transparansi informasi pelaksanaan Dana Keistimewaan DIY dapat dibaca, dikaji, dianalisa dan dikritisi terbuka oleh masyarakat.

Namun demikian instrumen kebijakan normatif tersebut belum sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh sebagian kecil dari pelaksana Dana Keistimewaan. Kendala yang dihadapi terutama dalam penyajian laporan online. Kendala penyajian laporan online secara rutin dan konsisten tersebut berasal dari keterbatasan kapasitas, proses adaptasi, atau beban kerja berlebih pada SDM yang bertugas menyajikan pelaporan, bukan sepenuhnya berasal dari problem teknis pada Sistem Informasi yang ada.

Penulis perlu merekomendasikan Pemda DIY untuk menguatkan komitmen PA/ KPA pelaksana Dana Keistimewaan melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja untuk membangun keterikatan lembaga dan akuntabilitas publik. Pemda DIY perlu memperkuat kapasitas Kelembagaan pelaksana Dana Keistimewaan sekurangnya mulai awal tahun 2016. Dengan penguatan kapasitas lembaga tersebut, diharapkan komitmen untuk tetap merealisasikan Dana Keistimewaan secara transparan dapat menjadi tanggungjawab organisasi, pimpinan/ pejabat yang bertanggungjawab hingga SDM pengampu pelaporan. Sistem yang dibangun tersebut perlu diperkuat dengan sistem insentif yang memungkinkan diberikan kepada SDM pengampu pelaporan selama tidak melanggar ketentuan terkait Dana Keistimewaan.

Pemda DIY juga perlu berpikir out of box terkait metode komunikasi dengan publik yang dewasa ini didominasi dengan tumbuhnya media sosial dan masyarakat jejaring sosial yang biasa disebut netizen. Istilah netizen menjadi bentuk kewargaan baru pada relasi sosial antara para pemangku kepentingan. Pemerintah daerah perlu peka terhadap isu-isu atau agenda yang dibangun oleh netizen yang masif dan viral dalam menanggapi realisasi Dana Keistimewaan. Pemda DIY saat ini belum optimal menggunakan saluran seperti facebook dan twitter. Kedua saluran tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sarana berkomunikasi dua arah, menanggapi isu-isu terkini, dan memberikan kejelasan informasi kepada masyarakat atas isu/ agenda agar tidak berkembang menjadi sentimen negatif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pemda DIY saat ini telah menyediakan sistem informasi yang mumpuni dalam menjamin transparansi. Namun upaya tersebut tidak boleh hanya terhenti sampai pada titik menyediakan Jogja Plan dan Sistem Integrasi ROPK-Web Monev. Tetapi perlu jemput bola melalui saluran-saluran alternatif (i.e.: media sosial) untuk menginformasikan keberadaan data dan sistem informasi terkait. Upaya jemput bola tersebut diharapkan dapat menarik minat masyarakat berpartisipasi menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut. Karena sistem yang transparan tetap membutuhkan manusia yang berpartisipasi, memanfaatkan dan menghidupinya.

4 Daftar Rujukan

____. 2013. Laporan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Keistimewaan Tahun
____. 2014. Laporan Pencapaian Kinerja Tahap I dan Tahap II Pelaksanaan Program dan Kegiatan Keistimewaan Tahun Anggaran 2014. Yogyakarta: BAPPEDA DIY.
____. 2014. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan. Yogyakarta: Pemda DIY.
____. 2015. Laporan Pencapaian Kinerja Tahap I Pelaksanaan Program dan Kegiatan Keistimewaan Tahun Anggaran 2015. Yogyakarta: BAPPEDA DIY
____. 2015. Laporan Pencapaian Kinerja Tahap II Pelaksanaan Program dan Kegiatan Keistimewaan Tahun Anggaran 2015. Yogyakarta: BAPPEDA DIY
____. 2015. Transparansi Dalam Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Dana Keistimewaan. Yogyakarta: BAPPEDA DIY Anggaran 2013. Yogyakarta: BAPPEDA DIY.
Kartika, Dewi. 2014. Analisis Kesiapan Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013. Skripsi. Yogyakarta: Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjahmada.

Imam Karyadi Aryanto, SIP, MPA

Jabatan Perencana Muda

Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta
(0274)589583, (0274)557418
(0274)562811
(0274)586712
http://bappeda.jogjaprov.go.id
bappeda@jogjaprov.go.id

Kontak Kami

Silahkan Kirim Tanggapan Anda Mengenai Website Ini Atau Sistem Kami Saat Ini. Tanggapan Anda Sangat Membantu Untuk Meningkatkan Pelayanan Kami Kepada Masyarakat.Apabila terdapat kendala dalam menemukan informasi yang dicari dapat mengunjungi halaman FAQ