Loading
PUBLIKASI

RENCANA INDUK KELITBANGAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2022-2027

oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah



RIK DIY
Tahun 2022-2027 disusun mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah. Sesuai Peraturan Gubernur tersebut, fungsi
kelitbangan melekat pada Balai Penelitian, Pengembangan dan Statistik
Daerah (BPPSD) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) BAPPEDA DIY.
Pemerintah Daerah (DIY dan Kabupaten/Kota) bukanlah aktor satusatunya dalam mendorong kegiatan kelitbangan, maka kami berharap
keberadaan dokumen RIK ini dapat mendorong sinergi dan kolaborasi di
antara para pelaku kelitbangan di wilayah DIY baik dari Perguruan TInggi
(PTN/PTS), Kementerian/Lembaga, Swasta, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan dan pemangku kepentingan yang lain.