Tujuan 15 TPB adalah melindungi, merestorasi dan meningkatkan pemanfaatan berkelanjutan eksosistem daratan, mengelola hutan secara lestari, menghentikan penggurunan, memulihkan degradasi lahan, serta menghentikan kehilangan keanekargaman hayati. Dalam rangka mencapai tujuan nasional ekosistem daratan pada tahun 2030, ditetapkan 12 target yang diukur melalui 25 indikator. Target-target tersebut terdiri dari tata kelola kehutanan, konservasi dan keanekaragaman hayati, melestarikan dan memanfaatkan nilai ekonomi hayati, penegakan hukum bidang lingkungan hidup, karantina hewan dan tumbuhan, serta keamanan hayati hewan dan nabati. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mencapai target-target tersebut dijabarkan pada kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah maupun nonpemerintah.
Kebijakan Tujuan 15. Pembangunan kehutanan pada periode 2017–2022 diarahkan pada pencapaian tujuan yaitu pengelolaan hutan lestari. Perumusan arah kebijakan pembangunan kehutanan dilakukan berdasar analisis pola pemanfaatan ruang (analisis spasial) di DIY dengan membagi wilayah dalam kawasan-kawasan dengan arah pemanfaatan dan kriteria tertentu. Berdasarkan analisis pemanfaatan ruang, strategi pembangunan kehutanan dititikberatkan pada pembangunan hutan berbasis fungsi hutan yaitu fungsi ekologi, fungsi ekonomi dan fungsi sosial. Selanjutnya maka dapat ditetapkan arah kebijakan sebagai berikut: (1) Pembaharuan Sistem Tata Kelola Kehutanan, (2) Mempertahankan keberadaan kawasan hutan, (3) Pemantapan Kawasan Hutan, (4) Perencanaan Kehutanan yang Komprehensif dan berkesinambungan, (5) Peningkatan produktifitas dan nilai tambah sumberdaya hutan dan fungsinya, (6) Optimalisasi Pengelolaan dan pemanfaatan Sumberdaya Hutan, (7) Pengembangan Pengelolaan Sumber Daya Hutan yang Berkelanjutan, (8) Peningkatan akses masyarakat dalam pengelolaan hutan, (9) Penguatan Kelembagaan dan SDM Kehutanan, (10) Peningkatan Kapasitas Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan, (11) Peningkatan Kontribusi Kehutanan bagi Keberlanjutan Sektor Perekonomian lainnya, (12) Konservasi Keanekaragaman Hayati, (13) Peningkatan Manfaat Jasa Ekosistem, (14) Peningkatan Peran Hutan dalam Pemulihan Daya Dukung Daerah Aliran Sungai (DAS), (15) Rehabilitasi lahan dan pencegahan bencana alam, (16) Optimalisasi dan Distribusi Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan.
Program Tujuan 15. Berdasarkan arah kebijakan yang selaras dengan pencapaian Tujuan 15 TPB, program yang akan dilaksanakan antara lain: (1) Pengelolaan tutupan vegetasi dan konservasi sumberdaya alam, (2) Pengembangan Pembibitan Kehutanan, (3) Perencanaan dan Bina Usaha Kehutanan, (4) Pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung, (5) Pengelolaan Hutan Konservasi.
Kode Indikator | Indikator | Sumber Data | Satuan | Baseline (2019) | Realisasi Pencapaian | ||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
2024 |
|||||||||||
Target 15.1. Pada tahun 2020, menjamin pelestarian, restorasi dan pemanfaatan berkelanjutan dari ekosistem daratan dan perairan darat serta jasa lingkungannya, khususnya ekosistem hutan, lahan basah, pegunungan dan lahan kering, sejalan dengan kewajiban berdasarkan perjanjian | |||||||||||||||
15.1.1 | Penambahan luas tutupan vegetasi dan lahan terkonservasi | Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Ha | 166,00 | 75,00 | 41,50 | 40,00 | 406,00 | 16,00 | ||||||
15.1.2 | Persentase Penurunan kerusakan hutan | Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan | % | 0,30 | 0,80 | 2,15 | 0,70 | 0,00 | 0,00 | ||||||
15.1.3 | Produksi bibit tanaman bersertifikat yang ditanam (batang) | Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Batang | 600.000,00 | 442.600,00 | 340.000,00 | 350.000,00 | 100.000,00 | 0,00 | ||||||
Target 15.2. Pada tahun 2020, meningkatkan pelaksanaan pengelolaan semua jenis hutan secara berkelanjutan, menghentikan deforestasi, merestorasi hutan yang terdegradasi dan meningkatkan secara signifikan forestasi dan reforestasi secara global | |||||||||||||||
15.2.1 | Persentase kawasan hutan tertata | Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan | % | 88,03 | 88,03 | 91,04 | 93,70 | 93,54 | 0,00 | ||||||
15.2.2 | Persentase peningkatan jumlah usaha kehutanan yang memiliki sertifikat | Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan | % | 9,76 | 0,00 | 4,00 | 2,00 | 1,00 | 0,00 | ||||||
15.2.3 | Rasio pemanfaatan sumber daya hutan | Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan | % | 86,70 | 85,66 | 86,68 | 86,68 | 86,68 | 0,00 | ||||||
15.2.4 | Persentase hutan konservasi terkelola | Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan | % | 80,13 | 81,18 | 76,97 | 82,25 | n/a | n/a |