Sejarah Bappeda

Demi meningkatkan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan kewilayahan. Dalam upaya menjamin  laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan daerah diperlukan perencanaan yang menyeluruh, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.  Manajemen perencanaan diperlukan untuk melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah melalui aspek penguatan kelembagaan.  Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1974 jo Kepmendagri Nomor 142 Tahun 1974 diamanatkan mengenai Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai badan koordinasi dalam perencanaan di daerah.

Pada perkembangan selanjutnya, dalam rangka memantapkan kedudukan, tugas, dan fungsi Bappeda sebagai bagian dari organ yang membantu tugas Gubernur pada aspek perencanaan, diterbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan  Daerah Tingkat II.  Sebagaimana dalam Keppres tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di Provinsi Daerah Tingkat I disebut Bappeda Tingkat I, seperti halnya pada Pemerintah Provinsi/Tingkat I Daerah Istimewa Yogyakarta.  Bappeda Tingkat I merupakan badan staf yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I.  Susunan organisasi Bappeda Tingkat I terdiri dari : ketua, wakil ketua, sekretariat, bidang penelitian, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang fisik dan prasarana, bidang statistik dan laporan.

Tujuan dan Sasaran

Tujuan BAPPEDA DIY dalam Periode Renstra Tahun 2017-2022 adalah “Menjadi Institusi Perencana yang Bernilai Tinggi” dengan sasaran yang akan dicapai adalah “Terwujudnya perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas”.Tujuan BAPPEDA DIY menjadi Institusi Perencana yang Bernilai Tinggi mempunyai makna bahwa BAPPEDA DIY harus mampu menjadi penggerak pembanguan daerah dalam rangka mencapai tujuan Pemerintah Daerah DIY, sehingga sasaran-sasaran yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah melalui perencanaan yang didasarkan pertimbangan-pertimbangan rasional dalam menentukan strategi, arah kebijakan, dengan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki. Rasionalitas dan basis data adalah ciri yang menjadi kunci kualitas perencanaan, dalam arti perencanaan yang disusun merupakan perencanaan yang berdasarkan pertimbangan atas pengetahuan, informasi, dan data yang terkini evidence based dan knowledge based dengan mekanisme pelaksanaan delivery mechanism secara partisipatif dan visioner berorientasi ke depan.

Berkenaan dengan permasalahan dan pelaksanaan tugas-fungsi terkait serta menunjang program pemerintah daerah DIY dapat diuraikan sasaran perangkat daerah dan program perangkat daerah BAPPEDA DIY yang termuat dalam draft cascading RPJMD DIY 2017-2022 yaitu: “Terwujudnya Perencanaan Pembangunan Daerah yang Berkualitas”. Kualitas dimaksud ditunjukkan melalui ketercapaian sasaran-sasaran pembangunan daerah. Maka BAPPEDA DIY harus mampu menjadi instistusi perencanaan yang dapat menjamin perencanaan pembangunan yang dibuat dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan capaian sasaran yang telah ditetapkan.

Dasar Hukum Pembentukan Bappeda DIY

Sekilas Perkembangan Kelembagaan Bappeda DIY terangkum seperti berikut:

  • Masa 1974 – 1982

Sebagaimana Keppres RI Nomor 15 Tahun 1974 jo Kepmendagri Nomor 142 Tahun 1974 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Pemerintah Provinsi Tingkat I Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan membentuk lembaga Bappeda melalui Keputusan Kepala Daerah Tingkat I DIY Nomor 341 Tahun 1974 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I DIY.  Hal itu, dimaksudkan sebagai peleburan Keputusan Kepala Daerah Tingkat I DIY Nomor 325 Tahun 1972 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I DIY dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat I DIY Nomor 43 Tahun 1973 tentang Perubahan/Penyempurnaan Keputusan Kepala Daerah Tingkat I DIY Nomor 325 Tahun 1972 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I DIY

  • Masa 1982 – 2001

Perkembangan yang terjadi pada 1982, dikeluarkan Kepmendagri Nomor 362 Tahun 1977 dan mengacu pada pasal 107 ayat (1) dalam Kepmendagri Nomor 185 Tahun 1980, dibentuk Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Bappeda Provinsi DIY.  Melalui peraturan daerah tersebut Bappeda memiliki tugas membantu Kepala Daaerah dalam menentukan kebijaksanaan pada bidang perencanaan pembangunan daerah dan penilaian atas pelaksanaannya.  Adapun susunan organisasi Bappeda saat itu, terdiri dari : ketua, wakil ketua, sekretariat, bidang-bidang (ekonomi, sosial budaya, fisik dan prasarana, statistik dan laporan, dan penelitian)

  • Masa 2001 – 2004

Sejak tahun 2001, telah disahkan Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Organisasi Lembaga Teknis Daerah pada lingkungan Pemerintah Provinsi DIY.  Peraturan daerah tersebut ditindaklanjuti melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 93 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Bappeda Provinsi DIY, yang salah satunya menyatakan bahwa susunan organisasi Bappeda Provinsi DIY terdiri dari : kepala badan, sekretariat, bidang pemerintahan, bidang perekonomian, bidang kesejahteraan rakyat, bidang fisik prasarana, bidang penelitian & pengendalian, dan kelompok jabatan fungsional. Untuk struktur sekretariat/bidang, masing-masing dipimpin oleh seorang sekretaris/kepala bidang.  Sedangkan kelompok jabatan fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada kepala badan.

  • Masa 2004 – 2008

Sejak diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi DIY, nama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Daerah (Bapeda). Bapeda merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah pada bidang perencanaan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.  Menurut pasal 6 ayat (2), kelembagaan Bapeda terdiri atas : secretariat, bidang perencanaan wilayah, bidang investasi dan pemasaran potensi wilayah, bidang perekonomian dan penguatan potensi masyarakat, bidang daya saing dan kemandirian masyarakat, bidang pengendalian, unit pelaksana teknis, dan kelompok jabatan fungsional.

  • Masa 2008 -2020 

    Penataan kelembagaan dilakukan kembali dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja : Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DIY.  Perda tersebut ditindaklajuti dengan Peraturan Gubernur Provinsi DIY Nomor 52 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DIY, yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi DIY Nomor 48 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Provinsi DIY Nomor 52 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DIY Nomor 52 Tahun 2008.  Sejak saat itu, istilah “Bapeda” kembali menjadi “Bappeda”, dengan susunan organisasi (pasal 10 ayat 2) terdiri atas kepala Badan, sekretariat, bidang pemerintahan, bidang perekonomian, bidang kesejahteraan rakyat, bidang sarana dan prasarana, bidang pengendalian, bidang perencanaan dan statistik, UPT Lembaga Teknis Daerah, dan kelompok jabatan fungsional.

    Dalam  perkembangan selanjutnya Perda  DIY Nomor  Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja  Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DIY, dirubah lagi menjadi Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yograkarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasal 5 menyebutkan bahwa Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), terdiri atas  a) Sekretariat Daerah; b) Paniradya Kaistimewan; c) Sekretariat DPRD; d) Inspektorat; e) Dinas Daerah; f) Badan Daerah; dan g) Badan Penghubung Daerah. Dengan adanya Perda tersebut, maka dilakukan penyesuaian Tugas dan Fungsi Bappeda DIY dengan Perubahan Peraturan Gubenur Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Pasal 3 Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2018 tersebut menyebutkan bahwa Susunan Organisasi Badan, terdiri atas:

    • Kepala Badan;
    • Sekretariat, terdiri atas Subbagian Program, Subbagian Keuangan dan Subbagian Umum;
    • Bidang Perencanaan, terdiri atas Subbidang Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Subbidang Perencanaan Pembangunan;
    • Bidang Pemerintahan, terdiri atas Subbidang Pemerintahan Umum dan Subbidang Administrasi Publik;
    • Bidang Perekonomian, terdiri atas Subbidang Pertanian dan Kelautan dan Subbidang Dunia Usaha;
    • Bidang Sosial Budaya, terdiri atasSubbidang Sumber Daya Manusia dan Subbidang Kesejahteraan Rakyat;
    • Bidang Sarana dan Prasarana, terdiri atasSubbidang Perhubungan, Infrastruktur Wilayah, dan Energi Sumber Daya Mineral dan Subbidang Pertanahan, Tata Ruang, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan;
    • Bidang Pengendalian, terdiri atas Subbidang Pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  dan Subbidang Kinerja Pembangunan;
    • Unit pelaksana teknis; dan
    • Jabatan fungsional.

  • Masa 2020 – Sekarang

    Dalam rangka singkronisasi/Penyesuaian Tugas dan Fungsi,  pada tahun 2020 dilakukan dua kali Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2020  tentang  Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan  Peraturan Gubernur DIY Nomor 107 Tahun 2020 Tentang  Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

    Sehubungan dengan penyederhanaan birokrasi  sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah, Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur DIY Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,  sudah tidak sesuai dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi tersebut. Untuk  mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel, serta untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah terkait penyederhanaan birokrasi, maka  dilakukan penataan kelembagaan di lingkungan pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yograkarta. Sehubungan dengan hal tersebut maka Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2020 dirubah menjadi Peraturan Gubernur Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Pasal 3 Pergub tersebut menyebutkan bahwa Susunan Organisasi Badan  terdiri atas :

    • Kepala Badan;
    • Sekretariat, terdiri atas Subbagian Umum, Subbagian Keuangan dan Kelompok Substansi Program;.
    • Bidang Perencanaan, terdiri atas Kelompok Substansi Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan dan Kelompok Substansi Perencanaan Pembangunan;
    • Bidang Pemerintahan, terdiri atas Kelompok Substansi Pemerintahan Umum dan administrasi Publik;
    • Bidang Perekonomian, terdiri atas Kelompok Substansi Pertanian dan Kelautan dan Kelompok Substansi Dunia Usaha;
    • Bidang Sosial Budaya, terdiri atas Kelompok Substansi Sumber Daya Manusia dan Kelompok Substansi Kesejahteraan Rakyat;
    • Bidang Sarana dan Prasarana, terdiri atas Kelompok Substansi Perhubungan, Infrastruldur Wilayah dan Energi Sumber Daya Mineral dan Kelompok Substansi Pertanahan, Tata Ruang, Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
    • Bidang Pengendalian, terdiri atas Kelompok Substansi Pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Kelompok Substansi Kinerja Pembangunan;
    • Unit Pelaksana Teknis; dan
    • Jabatan fungsional.

    Pada tahun 2022,  mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, dan  berdasarkan  Pasal 15 Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yoryakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yograkarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah

    Istimewa Yoryakarta, menyebutkan bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja setiap Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur, maka Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah disesuaikan dengan merubah  Peraturan Gubernur Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. dengan Peraturan Gubernur  Nomor 116 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dengan susunan organisasi sebagiamana disebutkan pada pasal 3 ayat 1  terdiri atas  Kepala Badan, Sekretariat yang terdiri atas Subbagian Umum dan Subbagian Keuangan, Bidang Perencanaan, Bidang Pemerintahan, Bidang Perekonomian, Bidang Sosial Budaya, Bidang Sarana dan Prasarana, Bidang Pengendalian, Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sedangkan pada pasal 4 disebutkan bahwa Tugas Bappeda adalah menyelenggarakan fungsi unsurpenunjangurusan pemerintahan perencanaan, penelitian dan pengembangan serta urusan pemerintahan bidang statistik.

    Riwayat Struktur Organisasi

    PERGUB DIY NOMOR. 75 TAHUN 2018

    PERGUB DIY NOMOR. 13 TAHUN 2020

    PERGUB DIY NOMOR. 107 TAHUN 2020

     

    BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta
(0274)589583, (0274)557418
(0274)562811
(0274)586712
http://bappeda.jogjaprov.go.id
bappeda@jogjaprov.go.id

Kontak Kami

Silahkan Kirim Tanggapan Anda Mengenai Website Ini Atau Sistem Kami Saat Ini. Tanggapan Anda Sangat Membantu Untuk Meningkatkan Pelayanan Kami Kepada Masyarakat.Apabila terdapat kendala dalam menemukan informasi yang dicari dapat mengunjungi halaman FAQ