Bidang Pengendalian


Bidang Pengendalian, memiliki tugas melaksanakan pengendalian serta pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah untuk meningkatkan persentase capaian kegiatan Perangkat Daerah dan evaluasi hasil dokumen perencanaan tepat waktu dan sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pengendalian mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja Bidang Pengendalian;
  2. Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis bidang pengendalian serta pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah;
  3. pengumpulan data hasil pelaksanaan program pembangunan daerah;
  4. pengendalian dan evaluasi hasil perencanaan pembangunan daerah;
  5. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah;
  6. penyusunan laporan kinerja Pemerintah Daerah;
  7. penyusunan laporan keterangan pertanggunglawaban Gubernur;
  8. penyusunan evaluasi kinerja pembangunan daerah;
  9. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam lingkup Badan
  10. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  11. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Pengendalian; dan
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.

 

 


Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta
(0274)589583, (0274)557418
(0274)562811
(0274)586712
http://bappeda.jogjaprov.go.id
bappeda@jogjaprov.go.id

Kontak Kami

Silahkan Kirim Tanggapan Anda Mengenai Website Ini Atau Sistem Kami Saat Ini. Tanggapan Anda Sangat Membantu Untuk Meningkatkan Pelayanan Kami Kepada Masyarakat.Apabila terdapat kendala dalam menemukan informasi yang dicari dapat mengunjungi halaman FAQ