Bidang Perencanaan


Bidang Perencanaan, memiliki tugas melaksanakan sinkronisasi perencanaan pembangunan dan penyusunan perencanaan pembangunan untuk untuk mewujudkan kesesuaian dokumen perencanaan dan pengendalian pembangunan dengan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Perencanaan memiliki fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja Bidang Perencanaan;
  2. Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan daerah sektoral dan kewilayahan;
  3. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan sinkronisasi perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lintas sektor dan lintas kewilayahan, serta program prioritas;
  4. Perumusan program pembangunan daerah;
  5. Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah;
  6. Pengoordinasian, sinkronisasi, dan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  7. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam lingkup Badan;
  8. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Perencanaan; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Badan.


Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta
(0274)589583, (0274)557418
(0274)562811
(0274)586712
http://bappeda.jogjaprov.go.id
bappeda@jogjaprov.go.id

Kontak Kami

Silahkan Kirim Tanggapan Anda Mengenai Website Ini Atau Sistem Kami Saat Ini. Tanggapan Anda Sangat Membantu Untuk Meningkatkan Pelayanan Kami Kepada Masyarakat.Apabila terdapat kendala dalam menemukan informasi yang dicari dapat mengunjungi halaman FAQ