Sekretariat


Sekretariat, memiliki tugas sebagai pelaksana perencanaan, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kepegawaian, serta pengelolaan data dan sistem informasi. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program Sekretariat 
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang kesekretariatan;
  3. Penyusunan perencanaan program Badan
  4. Pengelolaan keuangan Badan;
  5. Penyelenggaraan kepegawaian Badan;
  6. Penyelenggaraan kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kepustakaan, kearsipan kehumasan, dan ketatalaksanaan Badan;
  7. Pelaksanaan program administrasi perkantoran;
  8. Pengelolaan data dan informasi;
  9. Pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Badan;
  10. Pelaksanaan fasilitasi perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan pembangunan daerah;
  11. Pelaksanaan fasilitasi pelaksana koordinasi dan pengembangan kerja sama teknis;
  12. Fasilitasi kesekretariatan danpembinaan jabatan fungsional dibidangnya;
  13. Penyiapan bahanpembinaan reformasi birokrasi Badan;
  14. Penyiapan bahan kebijakan proses bisnis Badan;
  15. Pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik lingkup Badan;
  16. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Sekretariat; dan
  17. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.


Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta
(0274)589583, (0274)557418
(0274)562811
(0274)586712
http://bappeda.jogjaprov.go.id
bappeda@jogjaprov.go.id

Kontak Kami

Silahkan Kirim Tanggapan Anda Mengenai Website Ini Atau Sistem Kami Saat Ini. Tanggapan Anda Sangat Membantu Untuk Meningkatkan Pelayanan Kami Kepada Masyarakat.Apabila terdapat kendala dalam menemukan informasi yang dicari dapat mengunjungi halaman FAQ