JOGJAPLAN (e-Planning)


Jogjaplan merupakan aplikasi penyusunan perencanaan yang optimal.

Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) adalah unsur perencanaan penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Beratnya tupoksi yang diemban, membuat Bappeda membutuhkan sebuah alat bantu yang memberikan keuntungan maksimal baik dari sisi waktu maupun kualitas. Jogjaplan adalah sebuah alat penyusunan RKPD, Perubahan, RKPD Perubahan, Renstra, dan RPJMD agar dapat terselesaikan dengan mudah, cepat, tepat dan sesuai dengan kebijakan dan aturan yang berlaku. Dengan adanya Jogjaplan, Bappeda dapat memaksimalkan sistem dan sistem juga mampu menyajikan analisa yang sangat informatif bagi para pemangku kepentingan.

Dasar Hukum Jogjaplan

  1. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  2. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan, Perencanaan Pembangunan Daerah;
  4. Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerinta Nomor 08 Tahun 2008;
  5. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik;
  6. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

 

Manfaat Jogjaplan:

  1. Input data, proses, alur dan laporan sesuai dengan Permendagri No 54 Tahun 2010, dan Urusan sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.
  2. Menjaga konsistensi RKPD - KUA/PPAS - RKPD Perubahan - KUA/PPAS Perubahan sehingga sesuai dengan RPJMD dan memproteksi SKPD agar hanya bisa mengambil program kegiatan yang menjadi urusannya saja.
  3. Penyusunan laporan secara manual yang sebelumnya memakan waktu berminggu-minggu bisa selesai dalam waktu hitungan detik.
  4. Bappeda memiliki kemampuan untuk mengkoreksi dan memodifikasi rencana program/kegiatan yang telah diinput oleh SKPD.
  5. Bappeda dapat membuat batasan pagu indikatif untuk setiap SKPD sesuai dengan pertimbangan ketersediaan anggaran, kepentingan dan prioritas daerah.
  6. Data dapat dieksport ke dalam bentuk file excel.
  7. Terdapat menu analisis bagi pemangku kepentingan agar dapat memahami dengan cepat kesesuaian antara rencana yang telah disusun terhadap visi misi, prioritas, sasaran dan lokasi.
  8. Dapat diakses oleh masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi pemerintah.
  9. Dapat menampung usulan masyarakat sebagai wujud mekanisme bottom up yang komunikatif.
  10. Memiliki fitur GIS dan entri data spasial guna membangun konsep perencanaan berbasiskan kewilayahan
  11. Telah berhasil membawa DIY sebagai juara Pangripta tahun 2014, 2015 dan 2016 sebagai wujud perencanaan daerah yang baik.
  12. Membawa DIY menjadi 5 besar kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang diadakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2016.


Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta
(0274)589583, (0274)557418
(0274)562811
(0274)586712
http://bappeda.jogjaprov.go.id
bappeda@jogjaprov.go.id

Kontak Kami

Silahkan Kirim Tanggapan Anda Mengenai Website Ini Atau Sistem Kami Saat Ini. Tanggapan Anda Sangat Membantu Untuk Meningkatkan Pelayanan Kami Kepada Masyarakat.Apabila terdapat kendala dalam menemukan informasi yang dicari dapat mengunjungi halaman FAQ