Monev Pembangunan Daerah (Sengguh)


Jogja Kendali berfungsi untuk memantau serapan anggaran APBD secara konsisten, efektif dan akurat.

Melalui Jogja Kendali progress serapan masing-masing SKPD dapat dilihat. Informasi tersebut dapat diakses oleh siapapun sebagai wujud dari keterbukaan informasi kepada publik. Tidak hanya berbicara tentang serapan dana, Jogja Kendali juga menampilkan informasi progres fisik dari setiap kegiatan yang sedang berjalan di DIY. Konsentrasi terhadap pengawalan serapan fisik merupakan salah satu kunci keberhasilan DIY untuk tidak hanya fokus pada proses namun juga mulai berkonsentrasi terhadap hasil. Inovasi-inovasi manajemen di dalam Jogja Kendali merupakan wujud kepekaan Bappeda DIY dalam merespon kondisi eksisting untuk mambangun formulasi pemantauan yang optimal.

Dasar Hukum:

  1. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan Telematika di Indonesia.
  2. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  5. Instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tahun 2008 tentang Perencanaan Berbasis Kinerja dan Perjanjian Kinerja di Lingkungan Instansi Pemerintah
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah

 

Kelebihan:

  • Terintegrasi dengan Aplikasi Keuangan Daerah DPPKA DIY guna menjamin konsistensi data keuangan.
  • Input data, proses, alur dan laporan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010.
  • Tersedia berbagai jenis format laporan dengan pengaturan yang sangat spesifik.
  • Data dapat diekspor kedalam bentuk excel


Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta
(0274)589583, (0274)557418
(0274)562811
(0274)586712
http://bappeda.jogjaprov.go.id
bappeda@jogjaprov.go.id

Kontak Kami

Silahkan Kirim Tanggapan Anda Mengenai Website Ini Atau Sistem Kami Saat Ini. Tanggapan Anda Sangat Membantu Untuk Meningkatkan Pelayanan Kami Kepada Masyarakat.Apabila terdapat kendala dalam menemukan informasi yang dicari dapat mengunjungi halaman FAQ