SI Penataan Ruang (e-Spatial)


Sistem Informasi Penataan Ruang (SIPR) berfungsi untuk menampilkan informasi berupa Peta Online, Data Tabular, dan Statistik yang teranimasi. Implementasi SIPR di  DIY sudah sukses digunaan selama beberapa tahun sampai dengan saat ini. SIPR sempat mendapat apresiasi positif dari Bakosurtanal sehingga menunjuk DIY sebagai simpul meta data untuk region Jateng DIY. 

SIPR  memungkinkan pengguna untuk bisa membuat peta tematik sebaran data tertentu hanya dengan menginputkan angka-angka di lokus yang ditentukan (misal mengentrikan data kualitas udara tiap kabupaten). Sistem akan otomatis men-generate peta tematik yang ditampilkan secara online. Jadi untuk membuat peta tematik sebaran data sudah tidak dibutuhkan tenaga kartografi lagi. Siapapun sanggup untuk menggunakannya. Sebuah revolusi dalam dunia GIS untuk E-Gov sebagai solusi susahnya menjaga posisi SDM kartografi mengingat kencangnya mutasi di dalam tubuh Pemda.

 

Berikut ini beberapa screenshoot SIPR:

1. Halaman Depan

 

2. Halaman Katalog Peta

Di sini jumlah peta tidak dibatasi, bisa ditambahkan sebanyak mungkin.

 

3. Menu Informasi Pendukung Keputusan

Dengan mengamati peta para pengambil kebijakan akan langsung memahami di mana saja daerah-daerah yang menjadi kantong-kantong permasalahan.

 

4. Menu Analisis RTRW

Melalui menu ini Bappeda dapat memberikan informasi ketidaksesuaian RTRW antara kabupaten dengan provinsi sehingga bisa disempurnakan lagi untuk mendapatkan keselarasan. Dengan adanya SIPR, proses analisis yang tadinya harus melibatkan banyak pakar dan memakan waktu hingga berbulan-bulan dapat dilakukan hanya dalam hitungan detik.

 

DASAR HUKUM:

  1. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan Telematika di Indonesia
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tantang Sistem Perencanaan Nasional
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataaan Ruang

 

MANFAAT SIPR:

  1. Mampu berfungsi sebagai katalog dan perpustakaan semua data spasial;
  2. Mampu memberikan informasi akurat terkait dengan data tata ruang kepada masyarakat, pemerintah, elemen pendidikan dan berbagai elemen lainnya;
  3. Mampu membuat peta tematik berdasarkan data tabular profil daerah dalam hitungan waktu 5 menit melalui input data yang sangat mudah bahkan oleh seorang operator yang tidak menguasai ilmu pemetaan sekalipun.
  4. SIPR memiliki menu khusus yang ditujukan kepada para pemangku kebijakan agar dapat dengan cepat memahami kondisi sebuah wilayah. Melalui alat bantu GIS pada aplikasi ini, proses pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat dengan didukung data yang akurat.
  5. “Perencanaan yang baik adalah yang didukung dengan data spasial.” (Esri)
  6. SIPR mampu melakukan analisis RTRW yang dapat melakukan pemeriksaan kesesuaian tata ruang, pola ruang, dan kawasan strategis Kabupaten terhadap Provinsi. Hal ini bisa membantu Bappeda untuk mengetahui di mana letak ketidaksesuaian yang terjadi untuk diperbaiki dan disesuaikan sesuai amanah yang terkandung dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 mengenai Tata Ruang. Proses analisis yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan bahkan harus dengan bantuan pakar berbagai bidang, saat ini dengan aplikasi kebutuhan tersebut dapat dilakukan dalam hitungan detik.
  7. Mengingat sangat dinamisnya faktor mutasi dan promosi jabatan yang terjadi di pemerintahan khususnya pada sebuah SKPD, untuk menyediakan SDM yang ahli dalam hal pemetaan bukanlah hal yang mudah. Dengan menggunakan aplikasi ini, kesulitan tersebut bisa diatasi dengan baik.


Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta
(0274)589583, (0274)557418
(0274)562811
(0274)586712
http://bappeda.jogjaprov.go.id
bappeda@jogjaprov.go.id

Kontak Kami

Silahkan Kirim Tanggapan Anda Mengenai Website Ini Atau Sistem Kami Saat Ini. Tanggapan Anda Sangat Membantu Untuk Meningkatkan Pelayanan Kami Kepada Masyarakat.Apabila terdapat kendala dalam menemukan informasi yang dicari dapat mengunjungi halaman FAQ