DPD RI “Pengawasan Pelaksanaan UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan”
DPD RI “Pengawasan Pelaksanaan UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan”
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 telah mengalami penyesuaian terbaru melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini mengatur upaya hilirisasi mineral dan batu bara untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya nasional, Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) , menyelenggarakan rapat kerja membahas inventarisasi masalah hilirisasi mineral dan batubara senin, 11 November 2024 di ruang rapat lantai 3, Kantor DPD RI DIY.
Rapat kerja dipimpin oleh anggota Komite II DPD RI, Dr. Hilmy Muhammad, M.A. dan dihadiri oleh Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Tri Saktiyana, M.Si.; Kepala Bappeda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, S.T., M.T.; Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, S.T.,M.T.; Dinas LHK DIY, Agustinus Ruruh Haryata, S.H.,S.T.,M.Kes; Plt. Kepala Biro Bina Mental Spiritual Setda DIY, Dr. Sukamto, S.H., M.H. serta perwakilan PWNU DIY.
Kepala Bappeda DIY menyampaikan tentang Kebijakan Pertambangan di DIY, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan yang saat ini sedang dalam proses revisi untuk menyesuaikan dengan regulasi dan kebijakan terbaru dalam bidang pertambangan sebagai pedoman pengelolaan usaha pertambangan mulai dari pemberian perizinan, pelaksanaan usaha pertambangan serta pengawasan usaha pertambangan. Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan rencana aksi untuk hilirisasi DIY, Peningkatan PAD dan ekonomi lokal dan tentunya rekomendasi tata kelola lingkungan.