Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Gubernur/Bupati/Walikota agar mendorong percepatan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada masing-masing daerah untuk tayang dalam katalog lokal atau toko daring. Hal ini dimaksudkan agar produk-produk UMKM dapat bersaing dan konsumen dapat memilih produk dalam negeri dibandingkan dengan produk impor.