Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang Diawasi di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi yang Dilakukan oleh Pengawas Perikanan dan/atau Kapal Pengawas Perikanan