Berita Acara Kesepakatan Substansi Antara Gubernur dengan DPRD Provinsi atau Catatan Hasil Pembahasan Terakhir dengan DPRD Provinsi yang Ditandatangani oleh Kepala Daerah Apabila Tidak Terjadi Kesepakatan dengan DPRD Dalam Waktu 10 Hari Sejak Pengajuan Rancangan Perda Provinsi