oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Ada beberapa rencana pembangunan yang disusun sesuai dengan waktu yang ditentukan, yaitu meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yaitu dalam periode 20 tahunan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam periode lima tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
dalam periode tahunan. RKPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang disusun setiap tahun. Dokumen ini merupakan perwujudan dari visi, misi dan program
kepala daerah yang ditetapkan dalam RPJMD ke dalam program dan kegiatan pembangunan tahunan daerah. RKPD yang telah ditetapkan digunakan sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (RAPBD) yang akhirnya menjadi dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam penyusunan dokumen RKPD, dibutuhkan analisis ekonomi daerah yang ditujukan untuk menilai sejauh mana realisasi pembangunan daerah dapat
mempengaruhi kinerja ekonomi dan mengetahui sejauh mana capaian indikator ekonomi sesuai dengan yang diasumsikan dalam perencanaan pembangunan jangka
menengah. Disamping itu, analisis ekonomi tersebut digunakan sebagai salah satu input utama dalam membuat analisis keuangan daerah. Dalam rangka menyediakan
materi analisis ekonomi tersebut, Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) sebagai lembaga yang menyusun RKPD perlu untuk membuat kajian analisis ekonomi makro
daerah.