oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kajian ini bertujuan untuk melakukan analisis dampak pembangunan infrastruktur terhadap pembangunan ekonomi DIY, yang meliputi: 1) mengumpulkan dan mengkompilasi data dan informasi terkait rencana pembangunan infrastruktur yang dikategorikan sebagai program prioritas yang diamanatkan dalam review RTRW DIY; dan 2) menganalisis potensi dampak rencana pembangunan infastruktur terhadap kinerja pembangunan ekonomi, yang meliputi: a) PDRB provinsi dan kabupaten/kota yang terdampak; b) pertumbuhan ekonomi provinsi dan kabupaten/kota yang terdampak; dan c) mengukur dampak terhadap ketimpangan pendapatan antarwilayah yang ditunjukkan dengan Indek Williamson.
Hasil kajian menunjukkan bahwa dengan rencana investasi infrastruktur sebesar Rp.24.824.197,19 juta akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 22,69% dari base line, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi setiap sektor sebesar 17,67% dari base line. Rencana investasi infrastruktur akan meningkatkan output perekonomian sebesar Rp.33.118.748,24 juta, meningkatkan pendapatan rumah tangga sebesar Rp.4.474.133,02 juta, meningkatkan penyerapan tenaga kerja sebesar 294.763 orang, dan meningkatkan penerimaan pajak tidak langsung sebesar Rp.519.589,55 juta. Dampak terbesar diberikan oleh rencana investasi pembangunan bandara internasional baru, kemudian diikuti oleh rencana investasi pembangunan akses bandara internasional baru, dan rencana investasi pengembangan jalan bebas hambatan. Dampak terbesar rencana investasi terhadap 3 (tiga) pilar pembangunan ekonomi DIY dirasakan oleh sektor pariwisata diikuti oleh sektor pendidikan dan yang terakhir sektor pertanian. Dengan asumsi ceteris paribus, rencana investasi akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi DIY tahun 2016 - 2022 antara 5,17% - 6,52% per-tahun. Secara umum dapat disimpulkan bahwa nilai Indeks Williamson mengalami tren penurunan, artinya rencana investasi infrastruktur akan menurunkan ketimpangan
pendapatan antar-kabupaten/kota di DIY. Hubungan antara pertumbuhan ekonomi dengan ketimpangan pendapatan adalah negatif, artinya setiap peningkatan pertumbuhan ekonomi per-kapita akan menurunkan ketimpangan pendapatan antar-kabupaten/kota.