Pemerintah daerah DIY mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan untuk mengurangi ketimpangan karena sejalan dengan tujuan daerah yang tertuang dalam RPJMD 2017-2022, yaitu mengurangi ketimpangan dan kemiskinan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Adapun target yang ditetapkan untuk mencapai tujuan mengurangi kesenjangan dalam pembangunan berkelanjutan selama tahun 2018-2022 adalah sebagai berikut: (1) Koefisien Gini (2) Persentase penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan (3) Desa mandiri berbudaya (4) Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) (5) Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran HAM perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan.
Kebijakan Tujuan 10. Arah kebijakan Tujuan 10 adalah sebagai berikut: (1) Pemenuhan wirausaha baru yang mandiri, (2) Peningkatan kapasitas dan akses usaha bagi rumah tangga miskin, (3) Meningkatkan peluang kesempatan kerja, memperbanyak penempatan tenaga kerja, peningkatan kualitas pekerja dan calon pekerja, pengawasan dan hubungan industrial, (4) Pemenuhan ketercukupan pangan dan gizi masyarakat, (5) Pemenuhan perlindungan sosial dan jaminan sosial masyarakat miskin, (6) Peningkatan penduduk berakses air bersih layak, (7) Peningkatan penduduk berakses energi, (8) Penyediaan tempat tinggal yang layak dengan prioritas masyarakat berpenghasilan rendah, (9) Memperkuat lembaga pelestarian budaya dan pengembangkan budaya di kawasan cagar budaya, saujana budaya, desa dan kelurahan budaya, (10) Upaya penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), (11) Upaya penanganan pengaduan pelanggaran HAM perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan.
Kode Indikator | Indikator | Sumber Data | Satuan | Baseline (2019) | Realisasi Pencapaian | ||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
2024 |
|||||||||||
Target 10.1. Pada tahun 2030, secara progresif mencapai dan mempertahankan pertumbuhan pendapatan penduduk yang berada di bawah 40% dari populasi pada tingkat yang lebih tinggi dari rata-rata nasional | |||||||||||||||
10.1.1 | Koefisien Gini | Badan Pusat Statistik | % | 0,423 | 0,434 | 0,441 | 0,439 | 0,449 | 0,435 | ||||||
10.1.2 | Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan | Badan Pusat Statistik | % | 11,70 | 12,28 | 12,80 | 11,34 | 11,04 | 10,83 | ||||||
10.1.3 | Desa mandiri berbudaya | Dinas Kebudayaan | Buah | 56,00 | 56,00 | 76,00 | 76,00 | 100,00 | 100,00 | ||||||
Target 10.3. Menjamin kesempatan yang sama dan mengurangi kesenjangan hasil, termasuk dengan menghapus hukum, kebijakan dan praktik yang diskriminatif, danmempromosikan legislasi, kebijakan dan tindakan yang tepat terkait legislasi dan kebijakan tersebut | |||||||||||||||
10.3.1 | Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran HAM | Kejaksaan Tinggi | Perkara | - | - | - | - | - | - | ||||||
10.3.2 | Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran HAM perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan | Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk | Prevalensi | 0,62 | 0,52 | 0,52 | 0,46 | 0,46 | 0,46 | ||||||
Target 10.4. Mengadopsi kebijakan,terutama kebijakan fiskal, upah dan perlindungan sosial, serta secara progresif mencapai kesetaraan yang lebih besar | |||||||||||||||
10.4.1 | Jumlah peserta program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi | % | 62,18 | 62,18 | 62,18 | - | - | - | ||||||
Target 10.7. Memfasilitasi migrasi dan mobilisasi manusia yang teratur, aman, berkala dan bertanggungjawab, termasuk melalui penerapan kebijakan imigrasi yang terencana dan terkelola dengan baik | |||||||||||||||
10.7.1 | Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan TKLN berdasarkan okupasi | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi | Orang | 1.033,00 | 173,00 | 107,00 | - | - | - |