Tujuan 16 merupakan tujuan yang menjadi prasyarat utama dalam pencapaian seluruh tujuan dalam Pembangunan Berkelanjutan. Tujuan 16 berupaya menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai (Peace), terwujudnya penegakan keadilan (Justice) dengan menyediakan akses keadilan untuk semua, serta membangun institusi yang tangguh (Strong institutions). Dalam kaitannya dengan Tujuan 16 nasional ditetapkan 12 target dengan 34 indikator.
Kebijakan Tujuan 16. Tujuan 16 Perdamaian, keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh di Daerah Istimewa Yogyakarta difokuskan pada tiga sasaran utama berikut: (1) mengurangi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak; (2) meningkatkan peran perempuan dalam pengambilan keputusan untuk menciptakan kebijakan yang inklusif dan melindungi; dan (3) menjalankan peran pemerintah dalam pemenuhan hak sipil bagi warga negara terutama perempuan dan anak-anak.
Dalam rangka untuk mencapai ketiga sasaran utama dari Tujuan 16 arah kebijakannya adalah: (1) meningkatkan akses semua perempuan dan anak terhadap pelayanan yang berkualitas dan mendukung kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, (2) menguatkan sistem perlindungan perempuan dan anak yang mencakup pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi perempuan dan anak korban tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya, (3) meningkatkan efektivitas kelembagaan perlindungan perempuan dan anak, (4) mendorong perempuan untuk ikut aktif terlibat dalam dunia politik, (5) meningkatkan kapasitas dan skill perempuan yang berpotensi di dunia politik, (6) Mendorong dibukanya kesempatan yang sama bagi perempuan di semua lini kepemimpinan di masyarakat, (7) KIE tentang Hak Anak kepada seluruh stakeholder yang terlibat, (8) Koordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka menjalankan pemenuhan hak anak.
Program Tujuan 16. Berdasarkan arah kebijakan yang selaras dengan pencapaian Tujuan 16 TPB, program yang terkait dengan mengurangi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah DIY adalah: (1) Program Perlindungan Perempuan dan Anak, (2) Program Kesetaraan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan, (3) Program Peningkatan Kualitas Keluarga.
Kode Indikator | Indikator | Sumber Data | Satuan | Baseline (2019) | Realisasi Pencapaian | ||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
2024 |
|||||||||||
Target 16.1. Secara signifikan mengurangi segala bentuk kekerasan dan terkait angka kematian dimanapun. | |||||||||||||||
16.1.1 | Jumlah Kasus Pembunuhan | Kepolisian Republik Indonesia Daerah | Kasus | 4,00 | 13,00 | 26,00 | 11,00 | 12,00 | 13,00 | ||||||
16.1.2 | Korban Pertikaian antar warga | Kepolisian Republik Indonesia Daerah | Jiwa | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | ||||||
16.1.2 | Prevalensi Kekerasan terhadap anak perempuan dan laki-laki 0-17 th | Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk | % | 0,52 | 0,44 | 0,46 | 0,45 | 0,46 | 0,46 | ||||||
16.1.3 | Jumlah Kasus Penganiayaan | Kepolisian Republik Indonesia Daerah | Kasus | 364,00 | 74,00 | 322,00 | 450,00 | - | - | ||||||
Target 16.6. Mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat | |||||||||||||||
16.6.1 | Persentase Peningkatan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) | Badan Pengelola Keuangan dan Aset | % | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 100,00 | - | ||||||
16.6.2 | Nilai Akuntabilitas Pemerintah (AKIP) | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah | Nilai | 90,06 | 90,04 | 90,95 | 91,08 | 91,74 | 91,74 | ||||||
Target 16.7. Menjamin pengambilan keputusan yang responsif, inklusif, partisipatif dan representatif di setiap tingkatan | |||||||||||||||
16.7.1 | Persentase keterwakilan perempuan sebagai pengambilan keputusan di lembaga eksekutif | Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk | % | n/a | - | - | - | - | - | ||||||
16.7.2 | Indeks Hak-hak Politik | Badan Pusat Statistik | Angka | 72,51 | 70,54 | 87,29 | 88,76 | 89,21 | - | ||||||
Target 16.9. Pada tahun 2030, memberikan identitas yang syah bagi semua, termasuk pencatatan kelahiran | |||||||||||||||
16.9.1 | Proporsi Anak Umur di Bawah 5 Tahun yang Kelahirannya Dicatat oleh Lembaga Pencatatan Sipil | Biro Tata Pemerintahan | % | 98,52 | 99,05 | 100,00 | 99,81 | 99,88 | 99,94 | ||||||
Target 16.10. Menjamin akses publik terhadap informasi dan melindungi kebebasan mendasar, sesuai dengan peraturan nasional dan kesepakatan internasional | |||||||||||||||
16.10.1 | Jumlah OPD Pemda DIY yang telah Menyusun Draft Informasi Publik Sebagaimana Diatur dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dinas Komunikasi dan Informatika DIY | Organisasi | 32,00 | 38,00 | 37,00 | 37,00 | 37,00 | 37,00 | ||||||
16.10.2 | Persentase Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Non Litigasi | Dinas Komunikasi dan Informatika DIY | % | 100,00 | 70,00 | 100,00 | 100,00 | 100,00 | 100,00 |