Energi merupakan kebutuhan mendasar yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, strategi penyediaan serta distribusinya menjadi hal yang penting. Kebutuhan energi akan terus meningkat seiring meningkatnya jumlah penduduk, dan sumber energi yang digunakan jumlahnya terbatas sehingga perlu dicari dan mulai digunakan energi alternatif yang lebih berkelanjutan.
Dalam rangka mencapai tujuan untuk menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua lapisan masyarakat pada tahun 2030, ditetapkan 5 target yang diukur melalui 6 indikator. Target-targetnya meliputi akses universal layanan energi yang terjangkau, andal dan modern, meningkatkan pangsa energi terbarukan dalam bauran energi global dan melakukan perbaikan efisiensi energi di tingkat global.
Kebijakan Tujuan 7. Untuk mewujudkan Tujuan 7 Energi Bersih dan Terjangkau, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta didasarkan pada strategi Pemenuhan layanan Dasar Masyarakat Miskin, dengan arah kebijakan: (1) Meningkatkan pasokan energi dan ketenagalistrikan dengan memperhatikan jaminan pasokan energi primer dan bauran energi dan pengendalian pemanfaatan yang sejalan dengan pelaksanaan konservasi energi (2) Meningkatkan peranan energi baru dan terbarukan dalam bauran energi (3) Meningkatkan aksesibilitas energi (4) Meningkatkan efisiensi penggunaan energi.
Berdasarkan target dan arah kebijakan yang disusun dalam rangka pencapaian Tujuan 7 TPB, program yang akan dilaksanakan DIY mencakup: (1) Program Pengawasan dan Pengendalian Energi, Geologi, Air Tanah dan Pertambangan (2) Program Penyelenggaraan Energi dan Ketenagalistrikan.
Kode Indikator | Indikator | Sumber Data | Satuan | Baseline (2019) | Realisasi Pencapaian | ||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
2024 |
|||||||||||
Target 7.1. Pada tahun 2030, menjamin akses universal layanan energi yang terjangkau, andal dan modern. | |||||||||||||||
7.1.1 | Rumah Tangga berakses listrik (rasio elektrifikasi) | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral | RT | 1.152.414,00 | 1.201.175,00 | 1.250.198,00 | 1.294.740,00 | 1.344.771,00 | 1.394.653,00 | ||||||
7.1.2 | Persentase Rumah Tangga Berakses Listrik | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral | % | 99,90 | 99,99 | 99,99 | 99,99 | 99,99 | 99,99 | ||||||
7.1.3 | Penambahan Jumlah Rumah Tangga miskin (subsidi) yang Menikmati Listrik | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral | Rumah Tangga | 1.591,00 | 1.843,00 | 1.944,00 | 1.952,00 | 1.471,00 | 1.471,00 | ||||||
Target 7.3. Pada tahun 2030, melakukan perbaikan efisiensi energi di tingkat global sebanyak dua kali lipat. | |||||||||||||||
7.3.1 | Bangunan/Gedung Pemerintah, Komersial, dan industri yang Telah Diaudit Energi | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral | Gedung | 62,00 | 62,00 | 62,00 | 62,00 | 62,00 | 62,00 | ||||||
7.3.2 | Peningkatan jumlah izin sesuai keselamatan ketenagalistrikan | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral | izin | 30,00 | 45,00 | 60,00 | 75,00 | n/a | 51,00 |