Berita


  • Admin Bappeda
  • 07 Maret 2017 - 08:36:35

Penyaluran Dana CSR Usaha Ekonomi Produktif Kerja Sama Pemda DIY dengan Bank BPD DIY

Pemda DIY dan PT Bank BPD DIY Selenggarakan Kerjasama Penyaluran Dana CSR Usaha Ekonomi Produktif Bagi Masyarakat

Ari Siswoputro: Perencana Pertama pada BAPPEDA DY

 

 

Dalam menjalankan tugasnya menyelesaikan berbagai permasalahan pembangunan, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) memerlukan dukungan dari para pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat.  Peran dunia usaha dalam pembangunan dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Mengingat pentingnya Peran CSR dalam mendukung pembangunan di DIY di tengah keterbatasan pemerintah baik dalam aspek sumber daya (resource) maupun dari aspek mekanisme birokrasi, Pemda DIY terus meningkatkan kerjasama dengan dunia usaha untuk menyalurkan CSR nya kepada masyarakat di DIY. Salah satu di antaranya adalah kerjasama yang dilakukan Pemda DIY melalui Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) dengan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY untuk menyalurkan dana CSR ke masyarakat.

Dalam kerjasama ini, Bappeda berperan sebagai pihak penyedia data dan informasi mengenai target sasaran sesuai persyaratan dari Bank BPD DIY selaku pemberi dana CSR.  Menindaklanjuti informasi yang didapatkan, PT Bank BPD DIY kemudian menyalurkan dana CSR bantuan usaha ekonomi produktif  untuk Kelompok Program Desa PRIMA (Perempuan Indonesia Maju Mandiri) pada Jumat (30/12/2016). Desa PRIMA merupakan kelompok binaan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM) DIY yang dikembangkan secara berkelompok sebagai desa model pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui aktivitas ekonomi produktif perempuan. Kelompok Desa Prima yang mendapatkan dana CSR dari PT Bank BPD DIY terdiri dari :

  1. Kelompok Desa Prima Sekar Tirta SariDesa Banyusoco, Playen Gunungkidul senilai Rp45 juta;
  2. Kelompok Desa Prima SantosoDesa Bedoyo, Ponong, Gunung Kidul senilai Rp45 juta;
  3. Kelompok Desa Prima Harapan Sejahtera Desa Pacarejo, Semanu, Gunungkidul senilai Rp45 juta;
  4. Kelompok Desa Prima Tri Manunggal Desa Hargorejo, Kokap, Kulon Progo senilai Rp50 juta;
  5. Kelompok Desa Prima Tunas Mekar Desa Tuksono, Sentolo, Kulon progo senilai Rp60 juta.

Bantuan ini akan digunakan untuk tambahan modal usaha bagi kelompok penerima. Diharapkan bantuan modal usaha yang dijalankan bisa digunakan sebaik mungkin untuk mengembangkan usaha kelompok.

Pada kesempatan selanjutnya, PT Bank BPD DIY juga menyalurkan dana CSR untuk usaha ekonomi produktif kepada Alumni Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW). BPRSW adalah Unit Pelayanan Teknis Dinas Sosial DIY yang melakukan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi wanita rawan sosial ekonomi, wanita tuna susila, wanita korban tindak kekerasan, wanita pekerja migran bermasalah sosial dan wanita korban perdagangan orang (human trafficking). Bantuan yang diberikan berupa 12 paket perlengkapan ketrampilan menjahit, 8 paket perlengkapan ketrampilan olahan pangan dan 10 paket perlengkapan ketrampilan tata rias tersebut diberikan kepada 30 orang wanita alumni warga binaan BPRSW yang telah memiliki sertifikat ketrampilan dibidangnya masing-masing. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Utama Bank BPD DIY, Bambang Setiawan kepada Perwakilan Penerima Bantuan yang merupakan alumni dari BPRSW DIY pada Selasa (10/1) lalu di kantor BPRSW Sidoarum, Godean, Sleman. Penyerahan ini turut disaksikan oleh Kepala Dinas Sosial DIY Drs. Untung Sukaryadi, MM, Direktur Pemasaran Bank BPD DIY Bambang Kuncoro serta kepala BPRSW Dra. Sri Suprapti. Pemberian bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung para alumni BPRSW untuk  mengembangkan keterampilannya sehingga mampu meraih kehidupan yang lebih baik dan mandiri di tengah masyarakat.

Ke depannya,  Pemda DIY dan dunia usaha akan terus berupaya meningkatkan koordinasi dan kerjasama demi menukung pembangunan. Terlebih, saat ini DIY telah memiliki payung hukum yang secara khusus mengatur  tentang penyelenggaran CSR, yakni Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

keterangan foto : Penyerahan Secara Simbolis Bantuan Perlengkapan Ketermapilan  dari CSR PT Bank BPD DIY kepada  Alum ni BPRSW DIY.

Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta
(0274)589583, (0274)557418
(0274)562811
(0274)586712
http://bappeda.jogjaprov.go.id
bappeda@jogjaprov.go.id

Kontak Kami

Silahkan Kirim Tanggapan Anda Mengenai Website Ini Atau Sistem Kami Saat Ini. Tanggapan Anda Sangat Membantu Untuk Meningkatkan Pelayanan Kami Kepada Masyarakat.Apabila terdapat kendala dalam menemukan informasi yang dicari dapat mengunjungi halaman FAQ