Jabatan Fungsional Perencana merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Men.PAN) Nomor 16/KEP/M.PAN/3/2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya. Keputusan Men.PAN tersebut dilandasi oleh dua pertimbangan utama. Yang pertama, adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya manusia pada aparatur negara yang bertugas melakukan kegiatan perencanaan pembangunan diperlukan adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan secara penuh sebagai Perencana. Kedua, untuk menjamin pembinaan karier, kepangkatan/jabatan dan profesi di bidang perencanaan pembangunan dipandang perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya. Bappeda DIY sebagai institusi yang memiliki tugas pokok dalam perencanaan daerah berusaha menjawab tantangan tersebut. Tantangan yang dimaksud tidak hanya membentuk tim perencana, namun berusaha agar setiap outputnya dapat dimanfaatkan secara luas.
JFP Corner berupaya memberikan kembali ruang ekspresi, ide dan penulisan untuk para fungsional perencana untuk mengunggah jurnal perencanaan. Berbagai tema perencanaan pembangunan dipublikasikan sebagai upaya para fungsional perencana memberikan kontribusi bagi organisasi Bappeda DIY maupun kontribusi kepada isu-isu publik terkini di DIY. Semoga melalui JFP Corner ini, banyak manfaat yang bisa didapatkan bersama. Banyak penelitian hasil penelitian yang ikut berkontribusi dalam suksesnya pembangunan daerah khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta
(0274)589583, (0274)557418
(0274)562811
(0274)586712
http://bappeda.jogjaprov.go.id
bappeda@jogjaprov.go.id