Bidang Sosial Budaya
Bidang Sosial Budaya memiliki tugas melaksanakan perencanaan pembangunan daerah di bidang sosial budaya untuk meningkatkan persentase keselarasan antar dokumen perencanaan pembangunan (RPJMD, RENSTRA, RKPD). Untuk melaksanakan tugas, Bidang sosial Budaya memiliki fungsi :
- Penyusunan rencana kerja Bidang Sosial Budaya;
- Penyiapan bahan rumusan kebiiakan teknis perencanaan pembangunan daerah di bidang sosial budaya;
- Penyiapan rencana dan program pembangunan daerah pada urusan Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, Perpustakaan, Kearsipan dan Sekretariat Daerah;
- Pelaksanaan inventarisasi permasalahan dan perumusan kebijakan perenca-naan pembangunan daerah pada urusan Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, Perpustakaan, Kearsipan dan Sekretariat Daerah;
- Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah pada urusan Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, Perpustakaan, Kearsipan dan Sekretariat Daerah;
- Penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah di bidang sosial budaya;
- Koordinasi dan sinkronisasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Berbasis Elektronik dalam lingkup Badan
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Sosial Budaya; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.