Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
BAPPEDA
Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 116 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bappeda mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi unsur penunjang urusan pemerintahan perencanaan, penelitian dan pengembangan serta urusan pemerintahan bidang statistik.
BAPPEDA mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja Badan;
- Perumusan kebijakan teknis perencanaan, penelitian dan pengembangan, serta bidang statistik;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan perencanaan, penelitian dan pengembangan, serta bidang statistik;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas perencanaan, penelitian dan pengembangan, serta bidang statistik;
- Penyelenggaraan pengendalian program pembangunan daerah;
- Pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- Penyelenggaraan statistik daerah;
- Penyiapan bahan laporan pertanggungjawaban Gubernur dan laporan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah;
- Penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan;
- Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- Pembinaan reformasi birokrasi Badan;
- Penyusunan kebijakan proses bisnis Badan;
- Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam lingkup Badan;
- Pemantauan, evaluasi, dan penjusunan laporan pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan, serta statistik;
- Pelaksanaan koordinasi pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan perencanaan pembangunan daerah KabupatenlKota;
- Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Badan