Bidang Pemerintahan
Bidang Pemerintahan, bertugas melaksanakan perencanaan pembangunan daerah di bidang pemerintahan untuk meningkatkan persentase keselarasan antar dokumen perencanaan pembangunan (RPJMD, RENSTRA, RKPD)..Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pemerintahan mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana kerja Bidang Pemerintahan;
- Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di bidang pemerintahan;
- Penyiapan sinkronisasi rencana dan program pada urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komunikasi dan Informatika dan Persandian, Sekretaris Daerah, Sekretariat DPRD, Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Penghubung, Inspektorat Daerah dan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Pelaksanaan inventarisasi permasalahan dan sinkronisasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan pada urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komunikasi dan Informatika dan Persandian, Sekretaris Daerah, Sekretariat DPRD, Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Penghubung, Inspektorat Daerah dan Kesatuan Bangsa dan Politik kebencanaan, dan penghubung daerah;
- Penyusunan dokuemn perencanaan pembangunan pada urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komunikasi dan Informatika dan Persandian, Sekretaris Daerah, Sekretariat DPRD, Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Penghubung, Inspektorat Daerah dan Kesatuan Bangsa dan Politik kebencanaan, dan penghubung daerah;
- penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah di bidang pemerintahan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Pemerintahan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.