Bidang Perekonomian


Bidang Perekonomian, memiliki tugas melaksanakan perencanaan pembangunan daerah di bidang perekonomian untuk meningkatkan persentase keselarasan antar dokumen perencanaan pembangunan (RPJMD, RENSTRA, RKPD).
Bidang Perekonomian memiliki fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja Bidang Perekonomian.
  2. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di bidang perekonomian;
  3. penyiapan rencana dan program program pada urusan Tenaga Kerja, Pangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal, Kelautan dan Perikanan, Pariwisata, Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, Transmigrasi dan Sekretariat Daerah;
  4. perumusan kebijakan perencanaan pembangunan ada urusan Tenaga Kerja, Pangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal, Kelautan dan Perikanan, Pariwisata, Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, Transmigrasi dan Sekretariat Daerah;
  5. penyusunan dokumen perencanaan pembangunan ada urusan Tenaga Kerja, Pangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal, Kelautan dan Perikanan, Pariwisata, Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, Transmigrasi dan Sekretariat Daerah;
  6. penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah di bidang perekonomian;
  7. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  8. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Perekonomian; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.

 


Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta
(0274)589583, (0274)557418
(0274)562811
(0274)586712
http://bappeda.jogjaprov.go.id
bappeda@jogjaprov.go.id

Kontak Kami

Silahkan Kirim Tanggapan Anda Mengenai Website Ini Atau Sistem Kami Saat Ini. Tanggapan Anda Sangat Membantu Untuk Meningkatkan Pelayanan Kami Kepada Masyarakat.Apabila terdapat kendala dalam menemukan informasi yang dicari dapat mengunjungi halaman FAQ