Bidang Perekonomian
Bidang Perekonomian, memiliki tugas melaksanakan perencanaan pembangunan daerah di bidang perekonomian untuk meningkatkan persentase keselarasan antar dokumen perencanaan pembangunan (RPJMD, RENSTRA, RKPD).
Bidang Perekonomian memiliki fungsi :
- Penyusunan rencana kerja Bidang Perekonomian.
- penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di bidang perekonomian;
- penyiapan rencana dan program program pada urusan Tenaga Kerja, Pangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal, Kelautan dan Perikanan, Pariwisata, Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, Transmigrasi dan Sekretariat Daerah;
- perumusan kebijakan perencanaan pembangunan ada urusan Tenaga Kerja, Pangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal, Kelautan dan Perikanan, Pariwisata, Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, Transmigrasi dan Sekretariat Daerah;
- penyusunan dokumen perencanaan pembangunan ada urusan Tenaga Kerja, Pangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal, Kelautan dan Perikanan, Pariwisata, Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, Transmigrasi dan Sekretariat Daerah;
- penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah di bidang perekonomian;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Perekonomian; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.