Bidang Sarana Prasarana
Bidang Sarana dan Prasarana, mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pembangunan daerah di bidang sarurna dan prasarana untuk meningkatkan persentase keselarasan antar dokumen perencanaan pembangunan (RPJMD, RENSTRA, RKPD).. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana kerja Bidang Sarana dan Prasarana;
- Penyiapan bahan rumusan kebijalan teknis perencanaan pembangunan daerah di bidang sarana dan prasarana;
- Penyiapan rencana dan program pembangunan pembangunan pada urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan permukiman, Pertanahan, Lingkungan Hidup, Perhubungan, Statistik, MKehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Daerah, Perencanaan dan Penelitian dan Pengembangan;
- Pelaksanaan inventarisasi permasalahan dan perumusan kebijakan perencanaan pada urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan permukiman, Pertanahan, Lingkungan Hidup, Perhubungan, Statistik, MKehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Daerah, Perencanaan dan Penelitian dan Pengembangan;
- Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pada urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan permukiman, Pertanahan, Lingkungan Hidup, Perhubungan, Statistik, MKehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Daerah, Perencanaan dan Penelitian dan Pengembangan;
- penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah di bidang sarana dan prasarana;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Sarana dan Prasarana; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas darr fungsi Badan.