Sosialisasi Peraturan Terkait Penyelarasan RPJMD Dengan RPJMN 2015-2019
Bappeda DIY Menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Terkait Penyelarasan RPJMD Dengan RPJMN 2015-2019
Penulis : Imam Karyadi Aryanto, Perencana Pertama
(Selasa, 1 November 2016) Bappeda DIY penyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Terkait Penyelarasan RPJMD Dengan RPJMN 2015-2019 sebagai rangkaian pelaksanaan tugas Dekonsentrasi Fasilitasi Perkuatan Koordinasi Pelaksanaan Sasaran Pembangunan Nasional. Tavip Agus Rayanto, Kepala Bappeda DIY dalam arahannya menyampaikan bahwa “Pemda DIY telah berupaya mensinkronkan dokumen RPJMD Kabupaten/ Kota, RPJMD DIY dengan dokumen RPJMN serta Nawacita. Kami juga telah memulai mengadopsi money follow program prioritas dan pendekatan holistik-tematik-integratif-spasial pada penyusunan RKPD 2017. Dampak dari pendekatan tersebut, Pemda DIY mampu menurunkan jumlah kegiatan dari 2809 (2014), 2566 (2015), 1876 (2016) dan diproyeksikan menjadi 872 (2017) atau kurang dari 1000 kegiatan.” Sebagai langkah penyelarasan, Pemda DIY telah menerbitkan surat edaran Surat Gubernur DIY Nomor 050/6687, tanggal 14 Juni 2016, perihal Perubahan Indikator Pembangunan Daerah yang perlu diacu bersama Kabupaten/Kota Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, Penguatan Kapasitas Ekonomi, Penguatan Kapasitas Infrastruktur, dan Penguatan Kapasitas Tata Kelola Pemerintahan imbuh Kepala Bappeda DIY dihadapan kurang lebih 150 peserta yang berasal dari SKPD Pemda DIY dan Bappeda Kabupaten/ Kota.
Rapat Kordinasi dan Sinkronisasi ini turut menghadirkan narasumber Dr. Oktorialdi, MA PhD, Direktur Pengembangan Wilayah dan Kawasan, Kementerian PPN/ Bappenas, Bob. R.F. Sagala M.Si Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II, dan Ana Windyawati, SH, MH Kepala Bagian Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota, Biro Hukum Setda DIY. Oktorialdi banyak memaparkan Peraturan Terkait Penyelarasan RPJMD dengan RPJMN 2015-2019 Serta Dinamika Money Follow Program Prioritas Nasional Dan Nawacita. Materi tersebut dikuatkan dengan paparan Bob. R.F. Sagala Kebijakan penyelerasan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) yang juga mengabarkan akan ada Surat Edaran Bersama Kementerian PPN/ Bappenas dan Kemendagri terkait penyelarasan tersebut. Ana Windyawati, Kabag Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota menutup paparan adanya urgensi harmonisasi peraturan perencanaan pembangunan agar memudahkan pemerintah daerah menyelenggarakan penyusunan perencanaan pembangunan. (Materi selengkapnya dapat diunduh di sini).