Rapat Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan TA. 2013
Yogyakarta, 09 Januari 2014 - Sesuai amanat Permendagri No 54 tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta Permendagri 32 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2013, Bappeda DIY melalui Bidang Pengendalian menyelenggarakan acara Rapat Kerja Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan 2013. Acara ini merepresentasikan pula pelaksanaan tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui Bappeda sebagai unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang diberikan amanat untuk melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Rapat Kerja dipimpin langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan dilanjutkan penyampaian materi Strategi Pembangunan Daerah oleh Bapak Tanri Abeng. Dalam laporannya, Kepala Bappeda DIY, Tavip Agus Rayanto, menyampaikan bahwa jika ditinjau dari prestasi kinerja pemerintah, Pemda DIY di tataran nasional relatif bagus, dimana menurut Data Indonesia Government Index Tahun 2012 (survey terakhir) tentang tata kelola pemerintah yang meliputi partisipasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, keadilan, dan efisiensi, Pemda DIY berada di peringkat 1 Nasional dengan nilai 6,70 diatas rata-rata nasional yang sebesar 5,70. Demikian halnya dengan nilai hasil evalusi sistem akuntabilitas instansi pemerintah (SAKIP) Tahun 2013 oleh Kementerian PAN RB, Pemda DIY bersama Pemprov Kalimantan Timur, berhasil meraih nilai tertinggi (B+) diantara 31 Pemprov lainnya. Adapun kinerja keuangan menurut data sementara sistem monitoring TEPPA (sismontep UKP4), masih terdapat deviasi senilai 7,2 % pada akhir tahun 2013. Beberapa penyebab dari deviasi tersebut antara lain sisa-sisa pengadaan barang/jasa, kebijakan at cost pada perjalanan dinas dan beberapa kegiatan terkait keistimewaan yang tidak bisa direalisasikan karena keterbatasan waktu.
Gubernur DIY dalam pokok arahannya menyampaikan bahwa pemberian rangking PA/KPA dalam setiap rakor pengendalian yang dilakukan setiap triwulan, merupakan salah satu wujud transparansi dan reward and punishment dari Gubernur terhadap kinerja PA/KPA di lingkup Pemda DIY. Dengan demikian, tujuan dari reinventing government yang salah satunya peningkatan kinerja unit kerja dan telah digagas sejak tahun 2000, dapat terealisasi. Bapak Gubernur berharap pula agar koordinasi dengan Kementerian/Lembaga di Pemerintah Pusat lebih memposisikan SKPD daerah dalam koridor leadership bukan hanya dealership. Ke depan, pembinaan dan koordinasi di tingkat Pemda DIY sebagaimana yang telah dilakukan ini dapat ditindaklanjuti dengan koordinasi yang lebih intensif dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di DIY, salah satunya terkait dengan keistimewaan DIY.
Selanjutnya terhadap Strategi Pembangunan Daerah melalui Inclusive Economic Development, Capacity Building, Institutional Building yang dipaparkan oleh Tanri Abeng, Gubernur DIY menekankan perlunya menjaga modal sosial yang telah tumbuh dan berkembang di masyarakat DIY selaras dengan upaya pembangunan yang dilakukan.