Pelaksanaan Musrenbang DIY 2014
Pembangunan yang baik akan terselenggara apabila diawali dengan perencanaan yang baik pula, sehingga mampu dilaksanakan oleh seluruh pelaku pembangunan serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk itu, proses perencanaan memerlukan keterlibatan masyarakat, diantaranya melalui konsultasi publik atau musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Musrenbang merupakan forum konsultasi para pemangku kepentingan untuk menghasilkan kesepakatan perencanaan pembangunan di daerah yang bersangkutan sesuai tingkatan wilayahnya. Penyelenggaraan musrenbang meliputi tahap persiapan, diskusi dan perumusan prioritas program/kegiatan, formulasi kesepakatan musyawarah dan kegiatan pasca musrenbang.
Perlu diakui bahwa bagi masyarakat, mengikuti proses Musrenbang tidak selalu menjadi pengalaman yang kaya dan aspiratif. Di kebanyakan tempat, Musrenbang sering kali hanya menjadi bagian “ritual” proses perencanaan yang memiliki makna yang sempit bagi masyarakat, bahkan dinilai tidak relevan lagi bagi kaum perempuan dan kelompok miskin. Keberadaan Musrenbang secara resmi dalam proses perencanaan adalah satu kesempatan untuk benar- benar menerapkan prinsip partisipatif dengan pendekatan bottom-up. Jika dikaitkan dengan proses penganggaran, Musrenbang merupakan salah satu tahapan di mana kebutuhan masyarakat bisa diidentifikasi, diusulkan dan dianggarkan.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2013 tentang Tatacara Koordinasi dalam Penyusunan Rencana Pembangunan
dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah, Musrenbang RKPD Tahun 2014 untuk penyusunan RKPD DIY Tahun 2015 dilaksanakan dalam beberapa tahapan mulai dari Forum SKPD, Forum SKPD Gabungan, Forum Kabupaten/Kota dan Forum Trilateral Desk. Hal ini dilakukan untuk lebih memaksimalkan proses partisipatif dari para pemangku kepentingan serta memaksimalkan proses pembahasan program- program pembangunan. Musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD DIY Tahun 2015 ini dilaksanakan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap Rancangan RKPD. Penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan tersebut mencakup: (a) program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan nasional serta usulan program dan kegiatan hasil musrenbang kabupaten/kota; (b) indikator dan target kinerja program dan kegiatan pembangunan daerah; dan (c) prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan.
Pada Tahun 2014 pelaksanaan Musrenbang DIY akan diselenggarakan pada hari Selasa, 18 Maret 2014 sampai dengan 11 April 2014 dan pembukaannya bertempat di Hotel Royal Ambarrukmo, Jl. Laksda Adisucipto No. 81, Yogyakarta. Rangkaian pelaksanaan Musrenbang RKPD DIY selama hampir satu bulan dilaksanakan dalam beberapa tahapan untuk lebih mengoptimalkan fungsi Musrenbang sebagai ajang penyelarasan program dan kegiatan prioritas pembangunan di Pemerintah Daerah DIY. Diharapkan dari pelaksanaan Musrenbang 2014 didapatkan :
- keselarasan program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah provinsi dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan nasional serta usulan program dan kegiatan musrenbang kabupaten/kota.
- Hasil klarifikasi usulan program dan kegiatan yang telah disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah provinsi pada musrenbang RKPD Kabupaten/Kota dan/atau sebelum musrenbang provinsi dilaksanakan.
- Indikator dan target kinerja program yang tajam dan kegiatan pembagunan provinsi.
- Kesepakatan prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan.
Semoga pelaksanaan Musrenbang bisa dimanfaatkan seluruh stakeholder yang terlibat dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan di DIY sehingga pada akhirnya kualitas pelaksanaan pembangunan meningkat pula sesuai dengan prioritas, selaras, dan terintegrasi dengan indikator dan target kinerja yang terukur.