Artikel


  • Ir. Ika Warakasih Puspitawati MT.
  • 31 Desember 2014 - 11:55:40

POLUSI UDARA DAN UJI EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAI PRASYARAT PEMBERIAN PERPANJGN STNK

Abstrak

Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor selama satu tahun (2012)  di DIY mencapai 131.281 unit dan pertumbuhannya setara dengan  7,5 % pertahun dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Lebih lanjut apabila dihitung dari rata-ratanya, maka pertumbuhan perbulan mencapai hampir 11 ribu unit. Hal ini  menyebabkan kemacetan dan tundaan arus lalu lintas yang menyebabkan ketidak nyamanan bagi pengguna jalan dan menambah kesemrawutan kota. Sejalan dengan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor, gas buang kendaraan bermotor sebagi sumber polusi udara pada kota-kota besar juga mengalami peningkatan dimana kontribusinya telah mencapai 60-70%.

Sejalan dengan hal tersebut diatas, tentunya peningkatan angka pertumbuhan kendaraan bermotor di perkotaan khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta perlu direduksi yang diharapkan memberikan implikasi pada penurunan emisi gas buang kendaraan. Tata cara dan proses reduksi tersebut tentunya membutuhkan beberapa mekanisme bertahap dan tegas melalui pembatasan jumlah kendaraan, serta pemberian intervensi lanjut melalui mekanisme pengenaan pajak kendaraan bermotor pada saat melakukan perpanjangan atau pembuatan STNK.

Mekanisme pengenaan pajak tersebut saat ini menjadi perhatian serius dengan diterbitkannya Surat Edaran melalui Radiogram Kementerian Dalam Negeri Nomor 660/108/SJ tentang Uji Emisi Gas Buang dan Tingkat Kebisingan tertanggal 3 Januari 2014 dimana setiap perpanjangan STNK kendaraan mensyaratkan dilakukannya pengujian emisi untuk mengurangi tingkat polusi. Hal ini menjadi salah satu bentuk mekanisme kebijakan yang didalam penerapannya memerlukan kajian dan pertimbangan, dikarenakan kendaraan bermotor selain memberikan implikasi negatif terhadap meningkatnya emisi gas buang kendaraan dan berpotensi menimbulkan pencemaran udara, namun peningkatan jumlah kendaraan memberikan implikasi terhadap semakin meningkatnya pendapatan asli daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar di Daerah Istimewa Yogyakarta. Didalam artikel ini tentunya akan diulas tentang beberapa hal terkait dengan dukungan Pemda DIY terhadap kebijakan pengendalian emisi melalui mekanisme pengenaan pajak kendaraan bermotor, meliputi dampak pencematan, uji emisi sebagai prasyarat pengenaan pajak, alternatif solusi, dukungan program pemerintah dan rekomendasi.

Kata Kunci : Polusi Udara, Emisi Gas Buang, STNK

1 Latar Belakang

Polusi udara di wilayah perkotaan di beberapa kota besar di Indonesia termasuk Yogyakarta beberapa tahun belakangan ini mempunyai kondisi yang sudah memprihatinkan. Udaranya telah dipenuhi oleh asap yang mengandung gas-gas yang berbahaya bagi kesehatan. Salah satu pemicu utama dari kondisi tersebut adalah jumlah kendaraan bermotor dan 

meningkatnya kemacetan. Akibat dari ini, maka emisi gas buang meningkat dan berpotensi menurunkan kualitas udara.

Sebagai sumber utama polusi udara di perkotaan, kendaraan bermotor telah meningkat jumlahnya dengan tajam dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Demikian pula pertumbuhan di DIY, menurut BPS DIY (2013)  pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor selama satu tahun (2012)  mencapai 131.281 unit. Bila dilihat pertumbuhannya, maka setara dengan  7,5 % pertahun dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jika dihitung rata-rata, maka pertumbuhan perbulan mencapai hampir 11 ribu unit, hal ini  menyebabkan kemacetan dan tundaan arus lalu lintas yang menyebabkan ketidak nyamanan bagi pengguna jalan dan menambah kesemrawutan kota.

Sejalan dengan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor, kontribusi gas buang kendaraan bermotor sebagai sumber polusi udara pada kota-kota besar juga telah meningkat. Pada saat ini kontribusinya telah mencapai 60-70%. Kontibusi sebesar ini adalah merupakan kontribusi pencemar udara yang paling dominan. Sumber pencemar lainnya, yakni cerobong asap industri hanya berkisar 10-15%, dan sisanya berasal dari sumber pembakaran lain, misalnya dari rumah tangga, pembakaran sampah, kebakaran hutan, dan lain-lain.

Kendaraan bermotor mengeluarkan berbagai jenis gas maupun partikel yang terdiri dari berbagai senyawa anorganik dan organik dengan berat molekul yang besar yang dapat langsung terhirup melalui hidung dan mempengaruhi masyarakat yang berada dijalan raya dan sekitarnya. Selain itu gas buang kendaraan bermotor juga langsung masuk ke dalam lingkungan jalan raya dan pengguna jalan lain langusng terpapar dengan emisi gas buang  dibandingkan dengan gas buang dari cerobong industri yang tinggi. Dengan demikian maka masyarakat yang tinggal maupun yang  melakukan kegiatan di sekitar jalan raya yang padat lalu lintasnya,  seperti para pengendara bermotor, pejalan kaki, polisi lalu lintas, dan penjaja makanan sering terkena dampak asap kendaraan bermotor yang mengandung bahan pencemar.

Telah banyak studi yang menyimpulkan adanya hubungan yang erat antara tingkat pencemaran udara perkotaan dengan angka kejadian (prevalensi) penyakit pernapasan. Menurut Tri Tugaswati di banyak kota besar, gas buang kendaraan bermotor menyebabkan ketidaknyamanan pada orang yang berada di sekitar jalan dan menyebabkan masalah pencemaran udara serta dampak terhadap kesehatan yang disebabkan oleh terakumulasinya cemaran udara dari hari ke hari. Gangguan kesehatan misalnya kanker pada paru-paru atau organ tubuh lainnya, penyakit pada saluran tenggorokan yang bersifat akut maupun khronis, dan kondisi yang diakibatkan karena pengaruh bahan pencemar terhadap organ lain sperti paru, misalnya sistem syaraf.

Berkaitan dengan hal-hal diatas, artikel ini mencoba mengulas dampak pencemaran udara yang diakibatkan oleh emisi gas buang kendaraan bermotor dengan bahan bakar minyak terhadap  lingkungan,  serta pengintegrasian syarat lulus uji emisi 

gas buang dalam proses perpanjangan STNK.

2 Pengertian Emisi Gas Buang

Emisi gas buang adalah sisa hasil pembakaran bahan bakar di dalam mesin pembakaran dalam, mesin pembakaran luar, mesin jet yang dikeluarkan melalui sistem pembuangan mesin. Sisa hasil pembakaran berupa air (H2O), gas CO atau disebut juga karbon monooksida yang beracun, CO2 atau disebut juga karbon dioksida yang merupakan gas rumah kaca, NOx senyawa nitrogen oksida, HC berupa senyawa Hidrat arang sebagai akibat ketidak sempurnaan proses pembakaran serta partikel lepas.

Udara yang terdapat pada atmosfir bumi utamanya terdiri Oxigen (O2) =21% volume, Nitrogen (N2) =78% volume dan sisanya 1% terdiri dari bermacam-macam gas diantaranya : Argon (AR)=0.94% volume dan karbon dioksida (CO2). Masing masing gas sangat bermanfaat, misalnya O2 brmanfaat sekali untuk manusia dan CO2 untuk tumbuh-tumbuhan. Namun akibat dari pencemaran gas buang kendaraan, asap pabrik dan pesawat terbang maka udara kita menjadi kotor karena timbulnya gas monoxida (CO), Oxide of Nitrogen (Nox), Sulfur Dioxida (SO2) dan lain-lain, substansi yang tidak berguna terebut dinamakan polusi udara.

Polusi Udara di atas dalam bentuk gas, bentuk lainnya adalah partikel(padat) misalnya debu, partikel karbon dan partikel lainnya. Makalah ini  akan membahas polusi yang dihasilkan kendaraan bermotor yang berupa gas maupun partikel (karena 70% Polusi udara disebabkan sumber yang bergerak) dan dampak polusi terhadap kesehatan dan lingkungan.

Polusi kendaraan bermotor pada umumnya disebabkan terjadinya proses pembakaran yang tidak sempurna di dalam mesin, artinya tidak semua bahan bakar yang masuk ke dalam mesin terbakar habis atau masih ada bahan bakar yang tidak terbakar. Bahan bakar yang tidak terbakar ini keluar bersama gas buang melalui knalpot ke udara bebas. Gas yang tidak terbakar mengandung gas CO, Nox dan SO2. Gas tersebut tidak baik untuk pernafasan karena beraacun dan berbahaya bagi manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Proses pembakaran tidak sempurna pada mesin disebabkan kurang kontrolnya mesin terhadap perawatan berkala seperti tidak normalnya kerja busi, kotornya saringan udara, kualitas bensin yang tidak baik, system pengapiannya tidak baik dan sebagainya.

3 Dampak Emisi Gas Buang

Bahan pencemar yang terutama terdapat didalam gas buang kendaraan bermotor  adalah karbon monoksida (CO), berbagai senyawa hindrokarbon, berbagai oksida nitrogen (NOx) dan sulfur (SOx), dan partikulat debu termasuk timbel (PB). Bahan bakar tertentu seperti hidrokarbon dan timbel organik, dilepaskan keudara karena adanya penguapan dari sistem bahan bakar. Lalu lintas kendaraan bermotor, juga dapat meningkatkan kadar partikular debu yang berasal dari permukaan jalan, komponen ban dan rem.

Salah satu zat yang dikeluarkan dari sisa pembakaran kendaraan bermotor adalah gas karbon dioksida (CO2). Karbon dioksida jika diabaikan maka konsentrasinya akan terakumulasi di atmosfer dan berpotensi menyebabkan pemanasan global dan dalam jangka panjang akan mengakibatkan perubahan iklim yang berbahaya bagi kehidupan manusia.

Secara langsung dan tak langsung emisi menyumbangkan lebih dari 35% terhadap pemanasan global dan sejalan dengan emisi CO2 yang dari waktu ke waktu yang terus meningkat. Lebih lanjut emisi gas buang juga memberikan pengarun terhadap kesehatan manusia dan gangguan metabolisme tubuh. Hal ini terjadi karena semakin besarnya penggunaan energi dari bahan organik (fosil), perubahan tataguna lahan dan kebakaran hutan, serta peningkatan kegiatan/aktivitas penduduk.

4 Dampak Pencemaran Udara

Menurut Yudi Agus Prabowo (2013), walaupun gas buang kendaraan bermotor terutama terdiri dari senyawa yang tidak berbahaya seperti nitrogen, karbondioksida dan uap air, tetapi didalamnya terkandung juga senyawa lain dengan jumlah gas buang yang cukup besar yang dapat membahayakan kesehatan maupun lingkungan.

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa bahan pencemar yang terutama terdapat didalam gas  buang kendaraan bermotor  adalah karbon monoksida (CO), berbagai senyawa hindrokarbon, berbagai oksida nitrogen (NOx) dan sulfur (SOx), dan partikulat debu termasuk timbel (PB). Kadar partikulat debu juga dapat meningkat oleh karena lalu lintas kendaraan bermotor.  Dalam hal ini, partikulat berasal dari permukaan jalan, komponen ban dan rem. Setelah berada di udara, beberapa senyawa yang terkandung dalam gas buang kendaraan bermotor dapat berubah karena terjadinya suatu reaksi, misalnya dengan sinar matahari dan uap air, atau juga antara  senyawa-senyawa tersebut satu sama lain.

Proses reaksi tersebut ada yang berlangsung cepat dan terjadi saat itu juga dilingkungan jalan raya, dan ada pula yang berlangsung dengan lambat. Reaksi kimia di atmosfer kadangkala berlangsung dalam suatu rantai reaksi yang panjang dan rumit, dan menghasilkan produk akhir yang dapat lebih aktif atau lebih lemah dibandingkan senyawa aslinya. Sebagai contoh, adanya reaksi di udara yang mengubah nitrogen monoksida (NO) yang terkandung di dalam gas buang kendaraan bermotor menjadi nitrogen dioksida (NO2) yang lebih reaktif, dan reaksi kimia antara berbagai oksida nitrogen dengan senyawa hidrokarbon yang menghasilkan ozon dan oksida lain, yang dapat menyebabkan asap awan fotokimi (photochemical smog). Pembentukan smog ini kadang tidak terjadi di tempat asal sumber (kota), tetapi dapat terbentuk dipinggiran kota. Jarak  pembentukan smog ini tergantung pada kondisi reaksi dan kecepatan angin.

 

Gambar 1  Dampak Emisi Gas Buang Kendaraan

Emisi kendaraan yang mencemari udara dan lingkungan dapat mengganggu kesehatan masyarakat, terutama bagi warga yang tinggal di kota besar, yang bermukim di daerah industri dan padat lalulintas kendaraan bermotor. Akibat polusi maka timbul asap dan uap yang berbau dan akan mempengaruhi pernafasan, penciuman, penglihatan, badan menjadi lemas, IQ berkurang dan bila dibiarkan terus akan mengakibatkan kematian massal. Akibat itu tidak hanya berdampak pada manusia saja tetapi juga pada hewan dan tumbuhan. Ketika polusi timbul maka gas khususnya hydrocarbon (HC) dan Nox tertimbung di udara maka akan menahan sinar matahari dan terjadilah reaksi photochemical dan akan membentuk substansi kimia dan oksigen lain terutama O3 (ozon) yang merupakan oksidan paling kuat sifatnya mengakibatkan fenomena smog atau asapkabut.

5 Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Sebagai Prasyarat Perpanjangan STNK

Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 660/108/SJ  tanggal 3 Januari 2014 kepada para Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia perihal uji emisi Gas Buang Kendaraan ini didasarkan pada surat dari Kementrian Lingkungan hidup berkaitan dengan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK, berdasarkan beberapa hal antara lain sebagai berikut ;

  1. Hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup telah terjadi penurunan kualitas udara perkotaan yang sekitar 60 persennya dikontribusi oleh polusi udara dari sektor transportasi (khususnya dari emisi gas buang kendaraan bermotor). Polusi udara ini sangat berpengaruh terhadap kondisi kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat sebagai akibat polusi udara dari sektor transportasi tersebut.
  2. Didalam ketentuan ketentuan Pasal 210 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditetapkan bahwa “Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi dijalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan”. Untuk memenuhi ketentuan tersebut setiap kendaraan bermotor wajib melakukan pengujian laik jalan (termasuk pengujian terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor) yang dilakukan oleh unit kerja Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang dikoordinasi oleh aparat kepolisian setempat dan melibatkan aparat Pemerintah Daerah.
  3. Dalam rangka mengurangi polusi udara dari sektor transportasi dihimbau agar dalam setiap pemberian perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) perlu dilakukan pengujian terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

6 Kesiapan Pemda DIY dalam rangka Pengujian Emisi Kendaraan terintegrasi dengan Perpanjangan STNK

Permasalahan  lingkungan hidup sekarang ini merupakan isu yang penting atau menarik untuk dibahas oleh berbagai kalangan namun demikian lemah didalam implementasinya  karena tindak lanjut dan sektor yang menanganinya menjadi tidak jelas. Pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam cenderung kepada kepentingan investasi dan selalu masih dipandang dengan pendekatan ekonomi bukan dalam sudut pandang yang lebih luas yaitu pendekatan lingkungan  dan pendekatan pembangunan berkelanjutan, sebagai akibatnya kualitas lingkungan hidup menjadi semakin menurun karena sumber pencemar semakin meningkat, lemahnya penegakan hukum dan belum meningkatnya partsipasi masyarakat dalam penglolaan lingkungan.

Gambar 2  Kemacetan di Jogja

Merujuk pada data DIY dalam Angka Tahun 2013, jumlah penduduk di DIY pada tahun 2012 mencapai 3.514.762 orang dan luas wilayah sebesar  3.185,80 km2 menyebabkan DIY mempunyai tingkat kepadatan penduduk yang tinggi yaitu 11.033  jiwa/km2. Dampak dari kepadatan penduduk yaitu peningkatan kebutuhan penyediaan sarana prasarana seperti permukiman dan penyediaan moda transportasi untuk mobilitas penduduk, kondisi lalu lintas  di DIY  menunjukkan dominasi kendaraan pribadi baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat dibandingkan kendaraan umum.

Dampak dari dominasi kendaraan pribadi diruas-ruas jalan selain menyebabkan kemacetan dan tundaan juga menyebabkan kualitas udara DIY cenderung menurun, hal ini karena pertumbuhan jumlah kendaraan khususnya sepeda motor  yang tinggi sehingga sektor  transportasi menyumbang polusi udara paling besar. Kualitas udara yang menurun, berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, sehingga berdampak pada kerentanan kesehatan.

Tabel dibawah ini menunjukkan peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di DIY selama lima tahun terakhir berdasarkan jenisnya.

Tabel 1      Jumlah Kendaraan Tiap Jenis Kendaraan

Berdasarkan Radiogram Kementerian Dalam Negeri Nomor 660/108/SJ tentang Uji Emisi Gas Buang dan Tingkat Kebisingan tertanggal 3 Januari 2014 setiap perpanjangan STNK kendaraan mensyaratkan dilakukannya pengujian emisi untuk mengurangi tingkat polusi. Meskipun  uji emisi sudah berlangsung lama, namun demikian belum menjadi syarat bagi perpanjangan STNK kendaraan. Diharapkan dengan  adanya surat dari Mendagri maka uji emisi menjadi salah satu syarat bagi perpanjangan STNK kendaraan.

Namun demikian sebelum hal ini dimplermentasikan maka perlu dikaji terlebih dahulu  beberapa prasyarat agar pelaksanaannya nanti di lapangan dapat berjalan baik dan memperoleh hasil yang optimal. Untuk itu beberapa hal yang perlu dipersiapkan antara lain sebagai berikut :

  1. Kesiapan beberapa aspek sumberdaya, antara lain :
    • Penyediaan Peralatan/infrastruktur pendukung
    • Kesiapan Lembaga pengujian
    • Sumber Daya Manusia (baik kualitas maupun kuantitasnya)
    • Penempatan lokasi untuk alat uji emisi kendaraan
    • Mekanisme penyatuan/pengintegrasian dengan STNK dan besaran pajak yang akan dikenakan.
  2. Skenario ( Pengenaan Biaya Pajak)
    • Umur kendaraan akan mempengaruhi besar pajak yang akan dikenakan, hal ini dengan asumsi semakin tua kendaraan maka pajak akan semakin mahal.
    • Hasil uji emisi menentukan pengenaan pajak, jika melebihi ambang batas yang dipersyaratkan, maka akan mempengaruhi besaran pajak.
    • Perlu integrasi dengan pajak progresif ( berkaitan dengan kepemilikan kendaraan melebihi satu, semakin banyak kendaraan yang dimiliki maka pajak kendaraan yang dikenakan semakin besar).
    • Pajak sebagai komponen imbal jasa lingkungan artinya siapa yang menimbulkan polusi maka yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar yang diakibatkan, maka ada beberapa langkah yang harusn dilakukan, antara lain sebagai berikut :
      • Hasil Uji dicantumkan didalam STNK
      • Hasil Uji dicantumkan didalam STNK, berikut diterapkan pajak pengenaan atas emisi gas buang.
      • Hasil Uji dicantumkan didalam STNK dan anjuran perawatan khusus untuk kendaraan dengan hasil melebihi ambang batas.
    • Dampak Sosial Masyarakat, perlu dilakukan pengkajian karena menyangkut kemampuan masyarakat dalam membayar pajak karena hasil uji emisi menjadi salah satu tolok ukur besarnya pajak yang akan dikenakan, agar tidak muncul gejolak dilapis masyarakat berpenghasilan rendah yang rata-rata kepemilikan kendaraan juga berusia tua.

7 Alternatif  Solusi untuk Mengatasi Pencemaran Udara

Berbagai upaya yang dilakukan untuk mengurangi tingkat pencemaran udara yang salah satunya melalui pengetatan pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan bermotor sebelum sampai pada upaya  integrasi uji emisi dengan perpanjangan STNK, maka perlu  berbagai upaya untuk penanggulangan polusi udara perkotaan, adapun beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain sebagai berikut :

  1. Perlunya rekayasa sosial karena perubahan perilaku membutuhkan waktu yang panjang dengan secara terus menerus meningkatkan kesadaran masyarakat dan swasta untuk ikut berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup dengan konsisten mensosialisasikan perilaku ramah lingkungan sejak dini termasuk didalamnya inisasi menggunakan transportasi publik  dan  penggunaan kendaraan ramah lingkungan seperti sepeda.
  2. Memperbanyak Ruang Terbuka Hijau sebagai rekayasa lingkungan dengan tanaman penyerap polutan dan penambahan jalur hijau disekitar jalan yang padat akumulasi gas buang kendaraan.
  3. Memperbaiki manajemen lalu lintas menuju transportasi berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
  4. Membatasi kendaraan pribadi memasuki jalan-jalan pusat keramaian kota misalnya dari pukul 10 pagi sampai 5 sore pada hari-hari kerja.
  5. Meningkatkan frekuensi penerapan car free day pada ruas-ruas jalan tertentu dengan antisipasi pengumuman jauh hari dan jalan alternatif agar tidak terjadi kemacetan diruas jalan lain.
  6. Penyediaan fasilitas bus sekolah di perkotaan untuk mengurangi penggunaan siswa SMP dan SMA menggunakan sepeda motor.
  7. Memperbaiki fasilitas transportasi umum salah satunya dengan menambah jalur dan armada bus Trans Jogya sampai di wilayah pinggiran untuk melayani kawasan aglomerasi perkotaan Yogyakarta serta peningkatan manajemen layanan kepada masyarakat.
  8. Meningkatkan penggunaan sepeda melalui program khusus (misalnya Sepeda Hijau di Kampus UGM, bike to shool dan bike to work) diikuti dengan penyediaan jalur sepeda,  ruas sepeda di traffic light seperti yang sudah ada di kawasan Kota Yogyakarta.

8 Dukungan Program pemerintah

Selain berbagai upaya diatas, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah  telah dan terus mendukung dengan berbagai program dan yang bertujuan untuk mengendalikan pencemaran, khususnya pencemaran udara, antara lain sebagai berikut :

A. Program Langit Biru

Program Langit Biru merupakan program untuk pengendalian pencemaran udara. Program ini difokuskan kepada sumber pencemar dari industri dan kendaraan bermotor karena keduanya memberikan kontribusi terbesar dalam pencemaran udara. Kedua sumber tersebut memiliki klasifikasi yang berbeda dalam sifat gerakan sumbernya, sehingga dalam pelaksanaan pengendalian pencemaran udara menggunakan pendekatan yang berbeda pula. Berdasarkan sifat gerakan sumber pencemar maka pelaksanaan program ini dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:

  • Pengendalian pencemaran udara dari kegiatan sumber titik bergerak (industri), yaitu dengan menyadarkan dunia industri untuk menyediakan prasarana dan sarana pengendalian pencemaran udara serta menurunkan beban pencemar dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
  • Pengendalian pencemaran udara dari kegiatan sumber bergerak (kendaraan bermotor), yaitu sedikit demi sedikit mengurangi produksi bensin yang mengandung timbal (Pb), menetapkan baku mutu emisi gas buang dari kendaraan bermotor, dan melalukan diversifikasi energi dengan menggunakan Bahan Bakar Gas (BBG) dan Liquid Petroleum Gas (LPG).
  • Pengendalian pencemaran udara dari sumber-sumber gangguan (kebisingan, getaran, kebauan)

B. AMDAL

Menurut PP No.27/1999 AMDAL  adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. Adapun keputusan yang diambil pemerintah dapat berupa diijinkan atau tidak diijinkannya usaha untuk dilaksanakan. Boleh dilaksanakan sesuai usulan, atau boleh dilaksanakan tetapi dengan penyesuaian tertentu.  Bagian penting dari AMDAL ini adalah AMDAL Lalu Lintas yang mengatur tentang pergerakan transportasi pada wilayah yang akan digunakan.

C. Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

Salah satunya uji coba jalan satu arah yang dfilaksanakan oleh Dishubkominfo  bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta dengan menerapkan kebijakan pemberlakukan jalan satu arah atau one way di Jalan Profesor Yohanes merupakan kelanjutan kebijakan serupa yang diterapkan di Jalan C.Simanjutak. Kebijakan tersebut diambil untuk mengurai kemacetan dan kepadatan Lalu Lintas akibat meningkatnya jumlah kendaraan pribadi di Yogyakarta.

D. Penyediaan Lahan Parkir Komunal

Parkir komunal ini  berada dalam satu kawasan untuk mengurangi parkir di bahu jalan diikuti  dengan revitalisasi torotoar untuk pedestrian sebagai contoh adalah rencana penataan kawasan Malioboro

E. Pengembangan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Penataan Ruang untuk mewujudkan RTH sebesar menimal 30% dari luas wilayah.  Pemda DIY terus berupaya mendorong kabupaten/kota untuk meningkatkan luasan RTH agar bisa mencapai amanat tersebut.

F. Pengendalian Polusi

Kelompok sasaran dari pengendalian polusi ini adalah para pelaku usaha dan masyarakat umum pemilik kendaraan dengan kegiatan meliputi :

  • Pengujian Emisi Kendaraan Bermotor
  • Pengujian Emisi /Polusi Akibat Aktifitas Produksi
  • Pengujian Kadar Polusi limbah Padat dan Limbah Cair
  • Penyuluhan dan Pengendalian Polusi dan Pencemaran

G. Pengembangan Trans Jogja Sebagai Angkutan Umum Masal

Trans Jogja  merupakan  sistem transportasi bus cepat, murah dan ber-AC di seputar Kota Yogyakarta. Trans Jogja merupakan salah satu bagian dari program penerapan Bus Rapid Transit (BRT) yang dicanangkan Departemen Perhubungan. Sistem ini mulai dioperasikan pada awal bulan Maret 2008 oleh Dinas Perhubungan, Pemerintah Provinsi DIY. Motto pelayanannya adalah "Aman, Nyaman, Andal, Terjangkau, dan Ramah lingkungan".

Sistem yang menggunakan bus (berukuran sedang) ini menerapkan sistem tertutup, dalam arti penumpang tidak dapat memasuki bus tanpa melewati gerbang pemeriksaan, seperti juga TransJakarta. Selain itu, diterapkan sistem pembayaran yang berbeda-beda: sekali jalan, tiket berlangganan pelajar, dan tiket berlangganan umum. Ada tiga macam tiket yang dapat dibeli oleh penumpang, yaitu tiket sekali jalan (single trip), dan tiket umum berlangganan. Tiket ini berbeda dengan karcis bus biasa karena merupakan kartu pintar (smart card). Karcis akan diperiksa secara otomatis melalui suatu mesin yang akan membuka pintu secara otomatis. Penumpang dapat berganti bus tanpa harus membayar biaya tambahan, asalkan masih dalam satu tujuan.

Pengelola Trans Jogja adalah PT Jogja Tugu Trans, sebagai wujud konsorsium empat koperasi pengelola transportasi umum kota dan pedesaan di Yogya (Koperasi Pemuda Sleman, Kopata, Aspada, dan Puskopkar) dan Perum DAMRI.

Sebagai komponen dari sistem transportasi terpadu bagi Kota Yogyakarta dan daerah-daerah pendukungnya, sistem ini menghubungkan enam titik penting moda perhubungan di sekitar kota:

Kecuali Giwangan dan Stasiun Yogyakarta, juga terdapat titik-titik terletak yang terletak di wilayah Kabupaten Sleman. Terdapat pula halte yang berada di dekat obyek wisata serta tempat publik penting, seperti sekolahuniversitasrumah sakitbankSamsat, serta perpustakaan).

 H. Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan

Badan Lingkungan Hidup (BLH) DIY bekerja sama dengan Dishubkominfo DIY,  BLH Kota Yogyakarta, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Pusat Pengelolaan Ekoregion Jawa Kementerian Lingkungan Hidup Yogyakarta dan Polresta Yogyakarta serta beberapa bengkel ATPM antara lain Nasmoco Mlati, Astra Isuzu dan Suzuki SBAM menyelenggarakan Eavaluasi  Kualitas Udara Perkotaan (EKUP). Pelaksanaan EKUP tahun 2014  terdiri dari empat kegiatan yaitu Uji Petik Emisi Gas Buang Sumber Bergerak Kendaraan Bermotor, Penghitungan Kinerja Lalu Lintas (Traffic Counting), Pemantauan Udara Jalan Raya (Roadside Monitoring) dan Pemantauan Kualitas Bahan Bakar Minyak.

 Uji petik dilakukan sebagai upaya pengendalian kualitas udara yang ada di Kota Yogyakarta. uji petik tersebut dilakukan satu kali dalam setahun, sebagai upaya mengendalikan emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor dan menjadi salah satu poin penilaian dalam penentuan Adipura. Adapun sasaran uji petik emisi  merupakan masyarakat pemilik kendaraan bermotor khususnya roda empat yang berada atau melintas di lokasi uji petik.

Hasil uji petik emisi sebanyak 1990 buah kendaraan terdiri dari 1661 buah berbahan bakar bensin dan 329 berbahan bakar solar,  selanjutnya 1477 buah yang berbahan bensin lolos uji  dan 121 buah berbahan bakar solar juga dinyatakan lolos.   Uji petik  dilakukan sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2006 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama .

Selanjutnya hasil Pemantauan Kinerja lalulintas khususnya volume lalu lintas  untuk kendaraan pribadi paling tinggi berada dijalan Urip Sumoharjo pada jam 12 -15 siang mencapai 4500 unit kendaraan/jam baik roda dua maupun roda empat, sedang sore sampai dengan malam hari yaitu di Jalan Mangkubumi mencapai 4000 unit /jam (BLH DIY,  2014)

9 Rekomendasi

Bahasan diatas telah memperjelas bahwa untuk mengatasi polusi udara kota diperlukan pula upaya  menyeluruh termasuk didalamnya pembenahan sektor transportasi, tanpa mengabaikan sektor-sektor lain, belajar dari kota-kota besar lain yang telah berhasil mengurangi kemacetan, polusi udara  dan penurunan emisi gas rumah kaca, maka beberapa rekomendasi dibawah ini dapat menjadi alternatif antara lain :

  1. Pembatasan usia kendaraan, terutama bagi angkutan umum, perlu dipertimbangkan sebagai salah satu solusi, karena semakin tua kendaraan, terutama yang kurang terawat, semakin besar potensi untuk memberi kontribusi polutan udara.
  2. Potensi terbesar polusi oleh kendaraan bermotor adalah kemacetan lalu lintas dan tanjakan. Karena itu, pengaturan lalu lintas, rambu-rambu, dan tindakan terhadap pelanggaran berkendaraan dapat membantu mengatasi kemacetan lalu lintas dan mengurangi polusi udara.
  3. Sebelum diterapkan Uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK harus dilakukan uji emisi secara berkala pada kendaraan umum maupun pribadi meskipun secara uji petik sudah secara rutin dilakukan.
  4. Diperlukan dukungan dan partisipasi aktif dari  masyarakat untuk menurunkan emisi gas buang kendaraan dengan penghematan penggunaan  kendaraan atau memperbaiki mesin kendaraannya agar dapat terjadi pembakaran bahan bakar lebih sempurna.

10 Daftar Pustaka

Peraturan Gubernur  Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 51 tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca;

Radiogram Kementerian Dalam Negeri Nomor 660/108/SJ tentang Uji Emisi Gas Buang dan Tingkat Kebisingan tertanggal 3 Januari 2014;

Emisi Gas Buang, Wikipedia Ensiklopedia Bebas;

Trans Yogya,Wikipedia Ensiklopedia Bebas;

http:/emisigasbuang.blogspot.com;

Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Angka 2013, BPS DIY;

http://yudiagusprabowo.blogspot.com/2013/09/pencemaran-udara-akibat-emisi-gas-buang.html;

http://www.kpbb.org/makalah_ind, Tri-Tugaswati A, Emsi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan Dampak Terhadap Kesehatan;Renstra BLH DIY, 2012 – 2017;

Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan Tahun 2014 di Kota Yogyakarta,

Buletin Lingkungan Hidup, KALPATARU, BLH DIY 2014.

 

Ir. Ika Warakasih Puspitawati MT.

Jabatan Perencana Fungsional

Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta
(0274)589583, (0274)557418
(0274)562811
(0274)586712
http://bappeda.jogjaprov.go.id
bappeda@jogjaprov.go.id

Kontak Kami

Silahkan Kirim Tanggapan Anda Mengenai Website Ini Atau Sistem Kami Saat Ini. Tanggapan Anda Sangat Membantu Untuk Meningkatkan Pelayanan Kami Kepada Masyarakat.Apabila terdapat kendala dalam menemukan informasi yang dicari dapat mengunjungi halaman FAQ