Artikel


  • Imam Karyadi Aryanto, SIP, MPA
  • 31 Desember 2016 - 14:25:47

PENGARUSUTAMAAN PENINGKATAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM RPJMD DIY 2012-2017: ANALISIS ISI KEBIJAKAN

Abstrak

Artikel ini mendeskripsikan bagaimana Pengarusutamaan Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik disandingkan dengan dokumen RPJMD DIY 2012-2017. Penulisan artikel ini disusun dengan menggunakan analisis isi dokumen kebijakan untuk membedah substansi dokumen kebijakan perencanaan. Artikel ini ingin memberikan kontribusi dan masukan bagi penyusunan RPJMD DIY 2017-2022 yang akan segera disiapkan, terutama pada isu Keterbukaan Informasi Publik di DIY.

Kata kunci: RPJMD DIY, Keterbukaan  Informasi Publik

Pendahuluan

Penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menjadi agenda penting di Indonesia pasca Krisis Keuangan Asia (1998). Penerapan tata kelola pemerintahan terus tumbuh senyampang dengan penguatan komitmen untuk mengatasi patologi birokrasi pemerintah Indonesia –korupsi, kolusi dan nepotisme, memperkuat demokrasi dan desentralisasi di daerah (Mardiasmo dkk., 2008: 25). Penerapan prinsip-prinsip tata kelola di Indonesia selama kurang lebih 17 tahun belakangan ini bukannya tanpa tantangan. Selain persoalan relasi antara eksekutif-legislatif, penanganan kasus korupsi sektor publik, terdapat persoalan pelayanan publik yang masih perlu ditingkatkan serta isu transparansi (Boediono, 2013) yang mengemuka.

            Pada data tahun terakhir yang diriilis oleh Kemitraaan (2014), arena/ sektor pemerintah (5,28) memiliki indeks kinerja tata kelola pemerintahan terrendah dibanding arena yang lain. Angka keadilan (3,89) dan transparansi (4,58) arena Pemerintah juga menjadi yang terrendah dibanding angka yang lain sebagaimana berikut,

Senyampang dengan kondisi tersebut, Pemerintah era Joko Widodo berupaya mewujudkan sasaran pokok ketiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 (RPJMN 2015-2019) “Aparatur negara yang profesional dan berkinerja di pusat dan daerah yang mampu mendukung pembangunan nasional.” Sasaran tersebut diimplementasikan dengan kebijakan nasional untuk “Memperkuat kapasitas birokrasi dan mendorong partisipasi masyarakat sipil,” berupa Kebijakan Pengarusutamaan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di Pusat maupun Daerah beserta indikator-indikatornya sebagai berikut,

Berkaitan dengan isu transparansi yang menjadi perhatian Pemerintah dalam rangka pengarusutamaan Kebijakan Pengarusutamaan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di Pusat maupun Daerah, penulis berupaya mendeskripsikan dan memetakan relasi kebijakan nasional tersebut dengan kebijakan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta 2012-2017 (RPJMD DIY 2012-2017) yang sedang berjalan dan akan segera berakhir. Ruang lingkup yang dipilih sebagai sudut pandang paper ini ialah kebijakan Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik beserta indikator pendukungnya. Maksud penulisan paper ini untuk memetakan relasi antara RPJMN 2015-2019 dengan RPJMD DIY 2012-2017 hasil review terakhir dengan tautan kebijakan Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik. Tujuan penulisan paper ini ialah memberikan kontribusi dan masukan bagi penyusunan RPJMD DIY 2017-2022 yang akan segera disiapkan, terutama pada isu Keterbukaan Informasi Publik di DIY.

Kerangka Pikir dan Metode Penulisan

Kebijakan pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik menjadi agenda penting nasional karena memerlukan prasyarat dan akan memiliki dampak bagi perikehidupan publik yang setara –dimana sektor swasta, sektor publik/ pemerintah dan komunitas masyarakat sipil saling berkelindan mewujudkan tata kelola yang demokratis atau democratic governance (Chema, 2016). Pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik akan menciptakan kesetaraan antar aktor, terwujudnya prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, efektifitas, efisiensi, supremasi hukum, keadilan, dan partisipasi masyarakat serta  meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi-Kolusi-Nepotisme (KKN).

Salah satu bentuk kebijakan pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik yang dilaksanakan ialah kebijakan peningkatan keterbukaan informasi publik sebagai tema pokok paper ini. Kebijakan nasional dalam hal keterbukaan informasi publik akan ditautkan dokumen kebijakan perencanaan pembangunan di DIY yakni RPJMD DIY 2012-2017 sebagai batasan ruang lingkup sebagai berikut,


1. Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan informasi publik yang dimaksud dalam paper ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008), dimana keterbukaan atau transparansi dimaknai sebagai kondisi kemudahan memperoleh informasi yang dibutuhkan baik oleh pihak dalam maupun pihak luar dari suatu institusi atau lembaga publik yang dijamin oleh konstitusi negara (UUD 1945). Informasi publik yang dimaksud adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola,dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik (Pasal 1 angka 2 UU 14/2008). Badan Publik yang dimaksud dalam UU 14/2008 ialah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau/ APBD, sumbangan masyarakat dan atau/ luar negeri (Pasal 1 angka 3 UU 14/2008). Data badan publik seperti pemerintah/ pemerintah daerah perlu dibuka untuk 1) menjamin transparansi dalam mengakses, membagi dan menggunakan kembali; 2) mendorong kreativitas dan inovasi pelayanan publik dan layanan usaha yang memiliki nilai sosial dan komersial; 3) mendorong tata kelola yang partisipatif dan melibatkan masyarakat (http://opengovernmentdata.org).

2.      RPJMD DIY 2012-2017

RPJMD DIY 2012-2017 merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang memuat penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur DIY untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan dengan berpedoman pada RPJMD serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (Pasal 1 angka 3, Perda DIY Nomor 6 Tahun 2013 tentang RPJMD DIY 2012-2017). Dokumen tersebut dihasilkan oleh Badan Publik yakni Pemerintah Daerah DIY yang telah direview sebanyak 2 kali.

3. Kebijakan Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik

Kebijakan Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik dalam RPJMN 2015-2019 dijabarkan dalam empat kebijakan dan indikator sebagai berikut,

Substansi dalam tabel tersebut apabila ditautkan dengan dokumen RPJMD DIY 2012-2017  dapat digambarkan dalam kerangka pemikiran sebagai berikut:

4. Metode Penulisan

Paper ini disusun dengan menggunakan analisis isi dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif dipilih karena penulis memiliki perhatian terhadap proses kebijakan, makna kebijakan, dan menggunakan dokumen kebijakan sebagai wahana kajian/ penelitian dan menempatkan pengkaji sebagai instrumen pokok (Wahyuni, 2013). Berdasar kerangka pemikiran yang telah disusun, penulis menyusun Unit Kajian, Kategorisasi dan Deskripsi.

Pengumpulan data dilakukan dengan pembacaan dan pencatatan terhadap isi batang tubuh dokumen kebijakan yang terkait dengan konsep Peningkatan keterbukaan informasi publik. Pengumpulan data tersebut dipertajam dengan melakukan sampling terhadap batang tubuh dokumen kebijakan. Sampling dilakukan dengan menggunakan teori-teori yang digunakan dalam kajian ini. Penggunaan teori tersebut dilakukan untuk melakukan ekstraksi substansi (Wahyuni, 2013) yang penting dan signifikan untuk diangkat sebagai materi pokok analisis.

 

Hasil dan Pembahasan

Penulis perlu sampaikan bahwa sebagian besar kategorisasi dan deskripsi atas isi dokumen RPJMD DIY 2012-2017 terkait unit kajian Kebijakan Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik sudah termuat dan diangkat sebagai substansi pada hampir seluruh bab pada dokumen tersebut.  Meskipun demikian, penyajian kategori-deskripsi pada unit kajian tidak eksplisit disebutkan dan atau sama persis-sebangun dengan yang dimaksud dalam RPJMN 2015-2019 sebagai acuan. Berikut disampaikan temuan sebagaimana berikut,

Selanjutnya dapat dipaparkan pembahasan per kategori sebagai berikut,

1.      Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap unit organisasi

Pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pada setiap unit organisasi tidak ditemukan secara eksplisit substansi tersebut. RPJMD DIY 2012-2017 mengungkapkan bahwa layanan informasi kepada masyarakat yang berbasis teknologi informasi menggunakan pendekatan Citizen Centris (RPJMD DIY 2012-2017: Bab 2, hal 108-109). Pendekatan ini mendorong masyarakat/ publik dapat ikut terlibat, berpartisipasi dan berperan aktif dalam kegiatan pembangunan yang didukung dengan kemudahan memperoleh, mengakses, menggunakan dan mengolah informasi publik. Pada bagian lain, RPJMD DIY 2012-2017 ini disampaikan bahwa terdapat masalah pembangunan prasarana wilayah komunikasi dan informatika yakni belum adanya standar pelayanan minimal terkait dengan ketersediaan informasi (RPJMD DIY 2012-2017: hal. 203). Permasalahan publik tersebut memang tidak eksplisit diselesaikan dengan

 

melembagakan PPID tetapi dengan program urusan komunikasi dan informatika berupa program pembinaan dan pengawasan informasi publik, pos, telekomunikasi dan frekuensi dengan indikator persentase penyebaran informasi pembangunan bagi masyarakat (RPJMD DIY 2012-2017: hal. 354). Secara implementatif, Dinas Kominfo sebagai pengampu urusan terkait telah memiliki Program Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin Penyelesaian Pengaduan Informasi (dalam indikator persen) yang dapat dilihat pada cascading indikator (lampiran)

2.      Kerja sama dengan media massa dalam rangka public awareness campaign

Kerjasama dengan media massa dalam rangka membangun kampanye kesadaran publik (public awareness campaign) sudah termuat dalam Dokumen RPJMD DIY 2012-2017 meskipun tidak serupa benar penyebutannya. Sekurangnya RPJMD tersebut telah memaparkan keberadaan 2 program yang mendukung kategorisasi tersebut yakni Program Kerjasama Informasi DPRD Dengan Mass Media (dengan indikator Persentase pengakses informasi aktivitas DPRD melalui web DPRD DIY media elektronik dan media cetak) yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD DIY, dan Program Kerjasama Informasi dengan Mass Media (dengan indikator Persentase Pengakses Informasi Aktivitas Pemda melalui Media Elektronik dan Media Cetak) yang selanjutnya dapat dilihat pada lampiran cascading indikator RPJMD DIY 2012-2017.

3.      Publikasi semua dokumen perencanaan, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa ke dalam website masing-masing K/L/D

Pemerintah Daerah DIY menyatakan bahwa perencanaan, dan penganggaran maupun pengadaan barang dan jasa dalam website masing-masing dilaksanakan secara sistematik, terpadu, transparan, akuntabel, konsisten, relevan dan melibatkan berbagai stakeholder (RPJMD DIY 2012-2017: Bab II, hal. 63). Setiap pengelolaan anggaran di Pemerintah Daerah DIY dipublikasikan dan  dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana masyarakat mudah dan tidak mendapatkan hambatan dalam mengakses informasi belanja. Adapun pelaporan dan pertanggungjawaban belanja yang dipublikasikan tidak hanya dari aspek administrasikeuangan, tetapi menyangkut pula proses, keluaran dan hasil (RPJMD 2012-2017, Bab III, hal: 180)

Perihal pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Daerah DIY, dokumen RPJMD DIY 2012-2017 telah mengikuti Peraturan Presiden 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi JangkaPanjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 dan Inpres 1/ 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang meliputi pada arena (a) perizinan usaha (b) pengadaan barang dan jasa, (c) transparansi perencanaan dan penganggaran serta akses terhadap informasi (lihat hal. 95). Pengumuman pengadaan barang dan jasa di DIY didukung dengan publikasinya secara online pada LPSE/Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (lihat hal 108-109). Pengadaan barang/jasa di Pemerintah Daerah DIY diupayakan untuk mendukung sasaran “Meningkatnya kualitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa” dengan implementasi Program  Pengadaan Barang dan Jasa dengan indikator meningkatnya kualitas penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa (dapat dilihat pada lampiran cascading indikator). Secara keseluruhan deskripsi bahwa Dipublikasikannya Dokumen Perencanaan Dan Penganggaran (Renja dan DIPA) dipublikasikannya Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) tidak termuat secara eksplisit. Akan tetapi secara prinsip dan operasional hal tersebut dapat dilakukan pada level kegiatan pada SKPD terkait atau masing-masing SKPD.

 

4.      Publikasi informasi penggunaan/pelaksanaan anggaran

Publikasi informasi penggunaan/ pelaksanaan anggaran berupa publikasi laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh BPK (audited) belum secara eksplisit disebutkan tersedia pada satu medium misal website atau media massa. Akan tetapi dokumen RPJMD DIY 2012-2017 telah menyajikan data-data historis perkembangan opini audit BPK dari tahun ke tahun baik dari Pemerintah Daerah DIY maupun Pemerintah Kabupaten/ Kota (lihat hal. 166.) Bahkan opini audit BPK merupakan isu strategis pada dokumen kebijakan perencanaan lima tahunan ini dimana opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diraih sejak tahun 2010 dan 2011 akan terus dipertahankan sekurangnya pada kurun 2012-2017 –dimana target tersebut sama pentingnya dengan peningkatan nilai akuntabilitas kinerja pemerintah (hal. 207).

Catatan Penutup : Upaya Elaboratif

 

Berdasarkan kajian analisis isi dokumen RPJMD DIY 2012-2017 dengan unit kajian “Peningkatan keterbukaan informasi publik” dapat penulis sampaikan bahwa Pemerintah Daerah DIY telah mengupayakannya sebagai amanat UU 14/2008 dengan basis transparansi dokumen kebijakan perencanaan. Tidak diketemukannya deskripsi pada masing-masing kategori sebagaimana tersurat dalam kerangka pemikiran yang berpangkal pada RPJMN 2015-2019 dapat terjadi karena level indikator yang tidak setara benar dimana Berdasarkan kajian analisis isi dokumen RPJMD DIY 2012-2017 dengan unit kajian “Peningkatan keterbukaan informasi publik” dapat penulis sampaikan bahwa Pemerintah Daerah DIY telah mengupayakannya sebagai amanat UU 14/2008 dengan basis transparansi dokumen kebijakan perencanaan. Tidak diketemukannya deskripsi pada masing-masing kategori sebagaimana tersurat dalam kerangka pemikiran yang berpangkal pada RPJMN 2015-2019 dapat terjadi karena level indikator yang tidak setara benar dimana indikator Pemerintah Daerah DIY pada level program sementara RPJMN dapat berada di level kegiatan atau sub kegiatan. Hal tersebut terjadi pada contoh kasus Pembentukan PPID yang merupakan kegiatan pada Diskominfo (lihat Review Renstra Diskominfo), publikasi dokumen penganggaran maupun hasil audit BPK pada website DPPKA DIY yang merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

            Unit Kajian dalam kategorisasi paper ini dapat dipetakan sesuai alur visi misi dan cascading RPJMD DIY 2012-2017. Peta tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk penyusunan RPJMD DIY periode berikutnya, 2018-2022 sebagaimana gambar 17.

Keterbatasan dari kajian analisis isi ini adalah untuk menganalissi hasil implementasi (pelaksanaan) karena pilihan metode ini untuk menganalisis isi dokumen kebijakan.

                  

Daftar Pustaka

________.____. RPJMD DIY 2012-2017, Review kedua 2015. Yogyakarta: Pemerintah Daerah DIY, 2015

________.____. Why Open Government Data?. Dapat diakses pada http://opengovernmentdata.org, diakses pada 1 September 2016.

Boediono. 2013. Transforming Indonesia: The challenges of good governance and development. Sambutan. Dipresentasikan di Blavatnik School of government and global economic governance program. Oxford, UK: University of Oxford. 30 Oktober 2013. Dapat diakses pada http://www.thejakartapost.com/news/2013/11/02/transforming-indonesia-the-challenges-good-governance-and-development.html , diakses pada 1 September 2016.

Cheema, G. Shabbir. 2016. Democratic Governance: Theory And Practice In Developing Countries. Paper. New York: New York University

Mardiasmo, Diaswati dkk. 2008. Implementation of Good Governance By Regional Governments in Indonesia: The Challenges. Paper. Prosiding dalam Proceedings Contemporary Issues in Public Management: The Twelfth Annual Conference of the International Research Society for Public Management (IRSPM XII).Australia: Brisbane, hal..1-36.

Wahyuni, Hermin Indah. 2013. Analisis Isi Kebijakan Publik. Paparan. Disampaikan dalam Workshop Nasional Pengembangan Kapasitas Riset Bagi SDM LAN 2013.

Imam Karyadi Aryanto, SIP, MPA

Jabatan Perencana Muda

Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta
(0274)589583, (0274)557418
(0274)562811
(0274)586712
http://bappeda.jogjaprov.go.id
bappeda@jogjaprov.go.id

Kontak Kami

Silahkan Kirim Tanggapan Anda Mengenai Website Ini Atau Sistem Kami Saat Ini. Tanggapan Anda Sangat Membantu Untuk Meningkatkan Pelayanan Kami Kepada Masyarakat.Apabila terdapat kendala dalam menemukan informasi yang dicari dapat mengunjungi halaman FAQ