AIR SEBAGAI SUMBER KEHIDUPAN
Abstrak
Air merupakan sumber kehidupan kita sehari hari. Kita semua sepakat jika ada pendapat yang mengatakan bahwa air merupakan barang kebutuhan yang sifatnya ultraesensial, yang berarti air tidak bisa digantikan oleh barang lain (nonsubstitution good). Dalam kenyataannya sekarang ini kondisi riil yang ada sudah dalam tahap mengkhawatirkan kalau tidak boleh dibilang kritis,baik secara kuantitas dan kualitas. Kondisi tersebut kalau tidak diantisipasi mulai sekarang bisa menjadi potensi konflik di masa mendatang.
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menyatakan bahwa sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat
Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini mengalami perkembangan aktivitas yang semakin padat. Pertumbuhan kawasan-kawasan terbangun dan berkurangnya kawasan konservasi, serta perubahan tata guna lahan dari pertanian menjadi lahan-lahan non pertanian menjadikan kebutuhan air semakin meningkat, sedangkan kawasan recharge air semakin menurun jumlahnya. Penanganan permasalahan sektor sumberdaya air ke depan apabila tidak segera dilakukan dapat berdampak pada terganggunya aktivitas dan kesejahteraan manusia, sehingga ke depan memerlukan penanganan yang komprehensif.
Pada akhirnya harus menjadi bahan renungan kita bersama bahwa pengelolaan air harus dan akan menjadi salah satu prioritas bagi semua pihak dalam menjaga keberlangsungan kehidupan di masa mendatang. Dengan 5(lima) aspek pengelolaan sumber daya air, yaitu konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak, sitem informasi dan pemberdayaan optimisme terhadap pemenuhan kebutuhan air di masa mendatang akan dapat teratasi. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan SDA perlu terus ditingkatkan, agar masyarakat lebih merasa memiliki selanjut-nya merawat dan melestari-kannya.
Kata Kunci : Air, Kehidupan
1 Pendahuluan
Air merupakan sumber kehidupan kita sehari hari. Kita semua sepakat jika ada pendapat yang mengatakan bahwa air merupakan barang kebutuhan yang sifatnya ultraesensial, yang berarti air tidak bisa digantikan oleh barang lain (nonsubstitution good). Dalam kenyataannya sekarang ini kondisi riil yang ada sudah dalam tahap mengkhawatirkan kalau tidak boleh dibilang kritis,baik secara kuantitas dan kualitas. Kondisi tersebut kalau tidak diantisipasi mulai sekarang bisa menjadi potensi konflik di masa mendatang. Bahkan kalimat-kalimat peringatan pernah mengemuka beberapa tahun lalu yaitu "Perang pada masa depan tidak lagi dipicu oleh perebutan emas hitam (minyak), tapi emas biru (air)". Air adalah sumber kehidupan dan dengannya kita bisa menjalankan aktivitas kita sehari-hari. Oleh karena itu, air menjadi sumber daya yang esensial.
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menyatakan bahwa sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah. Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
Gambar 1 Sumber Air Bawah Tanah di Gunungkidul
Dalam sejarah perkembangan peradaban manusia selalu dimulai dari lokasi dimana air berada. Sekedar sebagai contoh dapat diingat kebesaran Mesir dengan sungai Nil-nya, eksotisme India dengan sungai Gangga-nya, Kemegahan Persia dengan sungai Eufrat dan Tigris-nya, kejayaan Britania dengan sungai Thames-nya, sampai keunggulan Majapahit dengan Bengawan Solo-nya. Disamping sebagai sumber kehidupan untuk kebutuhan air minum dan keperluan sehari-hari, juga sebagai sarana penghidupan untuk pertanian dan perikanan, serta prasarana transportasi yang murah dan handal. Perkembangan Daerah Istimewa Yogyakarta juga tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan sungai Progo, Opak-Oyo, dan Serang. Sungai Progo merupakan sungai lintas provinsi (Jawa Tengah - DIY), Sungai Opak-Oyo merupakan sungai lintas Kabupaten (Sleman, Gunungkidul, Kota Yogyakarta, dan Bantul), Sungai Serang merupakan sungai dalam satu kabupaten yaitu Kabupaten Kulonprogo. Sumber air yang lain yang sangat potensial yang dimiliki DIY adalah sistem Sungai Bawah Tanah (SBT) Gunungkidul, sumber air yang selama ini belum optimal dimanfaatkan.
Air merupakan sumberdaya terbarukan, meskipun penyediaan air bersih terus berkurang. Permintaan terhadap air saat ini telah melebihi ketersediaan air, dimana populasi penduduk terus mengalami peningkatan. Kondisi demikian tentunya berbanding lurus dengan peningkatan permintaan terhadap air baik untuk air bersih, air minum maupun air untuk pemenuhan kebutuhan lainnya. Perhatian terhadap kepentingan global dalam mempertahankan air untuk pelayanan ekosistem telah bermunculan, terutama sejak dunia telah kehilangan lebih dari setengah lahan basah bersama dengan nilai pelayanan ekosistemnya. Ekosistem air tawar yang tinggi biodiversitasnya saat ini terus berkurang lebih cepat dibandingkan dengan ekosistem laut ataupun darat. Salah satunya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta yang saat ini mengalami perkembangan aktivitas yang semakin padat. Pertumbuhan kawasan-kawasan terbangun dan berkurangnya kawasan konservasi, serta perubahan tata guna lahan dari pertanian menjadi lahan-lahan non pertanian menjadikan kebutuhan air semakin meningkat, sedangkan kawasan recharge air semakin menurun jumlahnya. Penanganan permasalahan sektor sumberdaya air ke depan apabila tidak segera dilakukan dapat berdampak pada terganggunya aktivitas dan kesejahteraan manusia, sehingga ke depan memerlukan penanganan yang komprehensif.
Hal tersebut di atas harus dijadikan satu momentum penyadaran bahwa kita dituntut lebih arif dalam menggunakan air dan menjaga kelestarian sumber air untuk kehidupan. Tanpa dimulai dari sebuah kesadaran tentang betapa pentingnya air itu maka akan mengancam keberlangsungan kehidupan di masa mendatang.
2 Relasi Pertumbuhan Penduduk dan Kebutuhan Air
Sesuai amanat UU 7/2004, pemanfaatan air diutamakan dari air permukaan (aliran sungai, embung, waduk, mata air, rawa). Selain relatif mudah dan murah dalam pengelolaan, juga dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan menjadi pertimbangan yang lain. Sehingga pemanfaatan air tanah (dalam) sangat dibatasi, untuk menjaga kemungkinan dampak negatif yang bisa ditimbulkannya.
Pertumbuhan penduduk didalam suatu wilayah memberikan pengaruh signifikan terhadap peningkatan aktivitas penduduk. Dalam hal ini penduduk ke depan semakin membutuhkan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, salah satunya adalah penyediaan air. Penyediaan air merupakan salah satu bentuk kegiatan pemanfaatan sumberdaya air untuk memenuhi kebutuhan penduduk. Namun kegiatan tersebut tidak hanya berhenti pada upaya melakukan pemanfaatan air yang lebih cenderung pada kegiatan eksploitasi air, namun juga diperlukan kegiatan pengelolaan air yang lebih mengarah pada menjaga ketersediaan air dari sisi kuantitas maupun kualitas.
Curah hujan tahunan di wilayah Provinsi DIY sangat bervariasi. Hujan tahunan tertinggi terjadi di sekitar puncak gunung Merapi yang mencapai di atas 3.500 mm/thn, kemudian secara bertahap menurun hingga sekitar 2.000 mm/thn ke arah Sleman, Pajangan, hingga Sapon. Dari arah Barat Laut, hujan tahunan tertinggi terjadi di sekitar daerah Tinalah di sekitar pegunungan Menoreh yang mencapai 3.000 mm/thn. Sedangkan di daerah Gunung Kidul umumnya curah hujan tahunan berkisar antara 750 - 1.250 mm/thn. Kondisi curah hujan ini dan formasi/ taksonomi tanah setempat tentu saja sangat mempengaruhi kondisi aliran permukaan di masing-masing wilayah
Batas cekungan air tanah (CAT) berbeda dengan batas hidrogeografi air permukaan. Terdapat 3 cekungan yang berada di wilayah DIY yaitu, CAT Yogyakarta-Sleman yang membentang mulai dari puncak gunung Merapi - Sleman-Yogyakarta-Bantul; CAT Wates yang meliputi kota Wates ke arah pantai di Kulonprogo; kemudian CAT Wonosari yang membentang dari kota Wonosari ke arah pantai di Gunung Kidul. Tidak terdapat cekungan air tanah di daerah aliran sungai Oyo dan di pegunungan Menoreh. Khusus CAT Wonosari ini sangat penting, mengingat formasi batuan di daerah tersebut yang berupa karst dimana batuan tersebut tidak mampu ‘menahan’ aliran permukaan.
Volume hujan yang jatuh di Wilayah Sungai Progo-Opak-Serang (WS POS) dalam setahun adalah 8,8 milyar m3, sedangkan yang menjadi aliran permukaan sebanyak 5,3 milyar m3 (60%), yang hilang dalam sistem 3,5 milyar m3 (40%). Sehingga hujan efektif untuk WS POS adalah 60%. WS POS mencakup wilayah terdiri dari seluruh Provinsi DIY ditambah dengan Kabupaten Temanggung, Kab.Magelang dan Kota Magelang.
Gambar 2 Peta Sumberdaya Air di DIY
Dari 5,3 milyar m3 air permukaan tersebut dipergunakan untuk pertanian/ irigasi 0,95 milyar m3 dan 0,11 milyar m3 untuk air baku (Rumah tangga-Kota-Industri/ RKI), dan sisanya 4,2 milyar m3 (80% dari seluruh air pemukaan) mengalir ke laut. Hal ini harus menjadi prioritas kita semua ke depan agar bisa menahan air selama mungkin di daratan
Proyeksi jumlah penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta yang di Tahun 2014 sebesar 3.553.100, akan menjadi 3.580.300 di Tahun 2015, berkembang menjadi 3.604.900 untuk Tahun 2016 dan akan menjadi 3,674.8 di Tahun 2020 dan Tahun 2025 menjadi 3,776.5. Petumbuhan jumlah penduduk tersebut harus diikuti langkah antisipasi terhadap pemenuhan kebutuhan air baku.
Target penambahan suplai air baku per tahun yang diusulkan dalam RPJMD Daerah Istimewa Yogyakarta 2013-2017 adalah 2100lt/dt . Kapasitas terpasang saat ini 2.275 lt/dt (PDAM, SPAMDES, PAMARKATA), sehingga sampai dengan 2017 masih ada defisit 1.802 lt/dt. Angka tersebut baru memperhitungkan kebutuhan domestik perkotaan dan industri (kecil), belum termasuk rencana pengembangan kawasan industri (Sentolo, Pasir Besi, Piyungan) dan mega proyek yang sedang dalam proses pelaksanaan (Pelabuhan ikan dan kargo, bandara baru) serta kawasan ekonomi khusus (Kulonprogo, Sleman, Bantul). Pada Tahun 2012 kebutuhan air baku adalah 3845 lt/dt dengan pemenuhan rencana suplai 2875 lt/dt terdapat defisit 970 lt/dt. Tahun 2013 kebutuhannya adalah 4102 lt/dt dengan rencana suplai 2975 lt/dt terdapat defisit 1127 lt/dt. Tahun 2014, kebutuhan 4359 lt/dt dengan rencana suplai 3075, masih defisit 1284 lt/dt. Tahun 2015, kebutuhan 4629 lt/dt dengan rencana suplai 3175 lt/dt, masih defisit 1454 lt/dt. Tahun 2016, kebutuhan 4885 lt/dt dengan rencana suplai 3275 lt/dt, masih defisit 1610 lt/dt. Tahun 2017, kebutuhan 5177 lt/dr dengan rencana suplai 3375 dan defisit 1802 lt/dt. Dari perspektif tersebut tentunya menjadi peringatan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta sedang dalam kondisi waspada terhadap pemenuhan kebutuhan air .Dalam beberapa kesempatan, beberapa pendapat menyatakan, ancaman kekurangan air parah akan dirasakan mulai Tahun 2020. Hal tersebut, tentunya akan menjadi catatan sekaligus pilihan dan tantangan terhadap upaya-upaya pemenuhan air baku.
Kebutuhan infrastruktur penyediaan air baku ini sudah sangat mendesak untuk direalisasikan, hal ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi DIY. Perkembangan pertumbuhan ekonomi DIY dalam kurun waktu antara tahun 2003 sampai dengan 2012 menunjukkan kecenderungan yang secara umum meningkat, meskipun diwarnai dengan fluktuasi pada beberapa tahun. Pada tahun 2003 terjadi pertumbuhan ekonomi DIY sebesar 4,58 persen, meningkat menjadi 5,12 di tahun 2004, pada tahun 2006 menurun karena hanya terjadi pertumbuhan sebesar 3,70 persen, kemudian di tahun 2008 dicapai pertumbuhan sebesar 5,03 persen dan kemudian mencapai pertumbuhan tertinggi di tahun 2012 di level 5,32 persen. Tetapi jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 6,23% di tahun 2012 maka pertumbuhan ekonomi DIY tersebut masih tertinggal.
3 Kebijakan DIY Dalam Pengembangan Sumberdaya Air
Didalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DIY Tahun 2009-2029 bahwa pengembangan sektor sumberdaya air masuk didalam Rencana Pengembangan Sistem Prasarana Wilayah. Adapun didalam Paragraf 7 Pasal 27 tentang Rencana Pengembangan Sumberdaya air disebutkan bahwa Kebijakan pengembangan prasarana sumber daya air adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mengembangkan dan mengelola sumber daya air secara terpadu berbasis wilayah sungai dan terintegrasi dengan cekungan air tanah, mengembangkan jaringan prasarana sumber daya air untuk melayani lahan pertanian, kawasan permukiman, prasarana lingkungan perkotaan, industri, dan pengembangan kawasan strategis, wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam huruf b adalah wilayah Sungai Progo-Opak-Serang dan mengurangi daya rusak air secara fisik dan non fisik.
Sedangkan didalam Pasal 28 disebutkan pula bahwa Strategi pengembangan prasarana sumber daya air ditetapkan dengan melakukan konservasi sumber daya air secara berkesinambungan terhadap air tanah dan air permukaan, mengendalikan secara ketat penggunaan lahan di daerah tangkapan air dan di sekitar sumber air, memperbanyak tampungan air yang berupa waduk, embung, tandon air dan kolam penampung air untuk memenuhi kebutuhan air baku dan konservasi, mencegah perubahan penggunaan lahan sawah beririgasi, memantapkan prasarana sumber daya air yang sudah ada agar berfungsi optimal, menguatkan kelembagaan masyarakat pengelola air mandiri untuk air minum dan untuk pertanian di daerah yang tidak terjangkau Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) maupun Jaringan Irigasi dan melibatkan peran masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan prasarana sumber daya air.
Dan pada Pasal 29 Arahan pengembangan prasarana sumber daya air dilakukan dengan mengembangkan waduk Tinalah di Kabupaten Kulon Progo, embung-embung di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Sleman, tandon air dan kolam tampungan di semua Kabupaten dan Kota di Daerah, sumber air sungai bawah tanah Bribin, Seropan, Ngobaran, dan Baron di Kabupaten Gunungkidul, daerah Irigasi Sistem Kalibawang di Kabupaten Kulon Progo, Sistem Mataram Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan jaringan irigasi lainnya di Kabupaten/Kota, waduk Sermo, bendung Sapon di Kabupaten Kulon Progo, embung Tambakboyo Kabupaten Sleman, bendung Tegal Kabupaten Bantul dan prasarana lainnya, sumur resapan dan biopori di semua wilayah Daerah dan air tanah di wilayah cekungan air tanah Yogyakarta-Sleman, Wates dan Wonosari.
Gambar 3 Peta Cekungan Air Tanah di DIY
Perencanaan suplai air baku baik untuk irigasi maupun rumah tangga komersial dan industri (RKI) tentu sangat terkait dengan arah pengembangan wilayah. Kapan, dimana, seberapa dan dengan kualitas seperti apa yang akan disediakan.
Perubahan paradigma arah pembangunan DIY pasca penetapan keistimewaan dari “Among Tani” ke “Dagang Layar”, telah merubah setting pengembangan wilayah di DIY. Jalur lintas selatan menjadi wilayah pengembangan utama, mulai dari rencana bandara internasional di ujung barat DIY, berdampingan dengan pelabuhan perikanan Tanjung Adikarto, berlanjut disebelah Timur nya dengan pertambangan pasir besi, bersambung dengan wisata pantai di hampir sepanjang pantai dari Bantul sampai Gunungkidul. Tentu semua itu membutuhkan penyediaan air dalam jumlah yang tidak sedikit.
4 Menggugah Kesadaran Akan Arti Penting Air
Pada akhirnya harus menjadi bahan renungan kita bersama bahwa pengelolaan air harus dan akan menjadi salah satu prioritas bagi semua pihak dalam menjaga keberlangsungan kehidupan di masa mendatang. Dengan 5(lima) aspek pengelolaan sumber daya air, yaitu konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak, sitem informasi dan pemberdayaan optimisme terhadap pemenuhan kebutuhan air di masa mendatang akan dapat teratasi. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan SDA perlu terus ditingkatkan, agar masyarakat lebih merasa memiliki selanjut-nya merawat dan melestari-kannya.
Pengelolaan SDA berbasis budaya akan lebih diperhatikan, seperti misalnya Merti sungai, Merti sumber air dan sebagainya. disinilah perlunya terus digali kearifan lokal yang terkait dengan pengelolaan SDA, mulai dari konservasi, pendayagunaan, sampai pengendalian daya rusak air. Tentu ini juga sesuai dengan semangat keistimewaan DIY.
Keterpaduan pengelolaan SDA menjadi sebuah hukum yang wajib dilaksanakan dengan sebenar benarnya dan dengan harus memperhatikan :
- Kawasan Hulu dan Kawasan Hilir
- Kuantitas Air dan Kualitas Air
- Air Hujan dengan Air Permukaan dan Air Bawah Tanah
- Penggunaan lahan (Land Use) dan Pendayagunaan Air (Water Use)
Pengelolaan SDA yang dilaksanakan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri melainkan mencakup :
- Keterpaduan antar sektor yang terkait dalam permusuan kebijakan dan program tingkat pusat dan daerah. Keterpaduan dalam aspek ini diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan ekonomi dengan kebijakan pembangunan sosial dan lingkungan hidup.
- Keterpaduan antar semua pihak (stake holder) dalam perencanaan dan pengambilan keputusan. Keterpaduan ini menjadi penting untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan pendayagunaan air.Kondisi yang ada sekarang ini masih terdapat ego sektoral dalam kepentingan yang berbeda beda.
Kebutuhan infrastruktur penyediaan air baku ini sudah sangat mendesak untuk direalisasikan, hal ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi DIY yang pada beberapa tahun terakhir selalu dibawah pertumbuhan nasional. Ke depan perlu adanya koordinasi dalam pendanaan dalam pengadaan air baku, mengingat keterbatasan dana APBD. Sinkronisasi dapat dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada, antara lain dengan BBWS Serayu-Opak, dan dengan Swasta dalam rangka KPS. Terutama untuk menyongsong rencana pengembangan wilayah di sepanjang pesisir selatan.
Dan inilah saatnya kita harus sadar dan peduli akan arti penting air bagi kehidupan dan manusia karena air sungguh tak ternilai harganya dan semua itu akan tergantung pada sikap serta perilaku kita terhadap air itu sendiri.
“…Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup.” (QS Al Anbiya’ : 30)
5 Daftar Pustaka
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 20120 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DIY Tahun 2009-2029
Dokumen Rancangan Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumber Daya Air; 2011-2015, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DIY; 2011
Konsepsi Pengelolaan Sumber Daya Air Menyeluruh dan Terpadu, Imam Anshory; ww.dsdan.go.id; 2010
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Progo-Opak-Serang; Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, 2010.
Perencanaan Swakelola Sektor Sumber Daya Air, BAPPEDA DIY; 2014