Artikel


  • Andreas Avelinus Suwantara, S.Psi., M.Si.
  • 31 Desember 2015 - 15:17:56

URUN REMBUG IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DESA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

                                                                               Abstrak
Berlakunya UU Desa memberikan gairah baru dan memberikan sinyal yang positif dalam rangka pemerataan pembangunan. Wewenang dan dukungan pendanaan yang diberikan, dalam implementasinya belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Belum tersedianya aturan turunan dari UU Desa baik ditingkat pemerintah maupun kabupaten/kota menjadi penghambat dalam pelaksanaan di tingkat desa. Hambatan yang yang muncul selain terkait belum tersedianya aturan turunan juga disebabkan oleh kesiapan SDM pemerintahan desa sebagai pelaku utama. Tulisan ini memaparkan kesenjangan antara ketentuan dan harapan dengan implentasi di lapangan berikut rekomendasi yang dapat disampaikan.
Kata Kunci: Implementasi, UU Desa, komitemen, para pihak

1 Latar Belakang

Penetapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menandai era baru dan meneguhkan eksistensi desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan desa dalam undang-undang ini merupakan upaya untuk melindungi dan memberdayakan desa agar semakin kuat, maju, mandiri dan sejahtera. Undang-Undang Desa diharapkan mampu memberikan gairah baru bagi masyarakat yang selama ini sering kali sekedar menjadi penonton dalam pembangunan di daerah. Melalui Undang-Undang tersebut masyarakat diberikan kewenangan pengakuan terhadap hak asal usul (rekognisi), penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa (subsidiaritas), keberagaman, kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan.
Berlakunya Undang-Undang Desa, selain diharapkan mampu memberikan gairah baru juga memberikan sinyal yang positif dalam upaya pemerataan pembangunan mengingat keseluruhan jumlah desa di Indonesia ada 74.093 dan apabila secara khusus jumlah desa se DIY ada 392 desa.
Untuk mampu mewujudkan itu semua harus didukung dengan sumber pembiayaan yang memadai sehingga kewenangan Desa dapat terpenuhi sesuai dengan karakteristik dari desa itu sendiri. Sumber-sumber pembiayaan dan pendapatan di desa diatur dalam Pasal 71 sampai dengan 75 Undang-Undang Desa. Sumber-sumber pendapatatan di Desa berasal dari Pendapatan Asli Desa, Alokasi dari APBN, Bagi Hasil dari Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota, Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Kabupaten/Kota, Hibah atau sumbangan Pihak Ketiga yang tidak mengikat serta Lain-lain Pendapatan Desa yang sah. Pendapatan Desa sebagaimana tersebut yang tersebut diatas ada beberapa rincian yang menjadi kewajiban dari Pemerintah di transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa.
Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke desa ditentukan 10 persen dari dan diluar dana transfer ke daerah (on top). Dalam APBN 2015 Dana Desa dialokasikan sebesar 1,4% atau sebesar 9,1 Triliun. Melalui APBNP 2015 Dana Desa dinaikkan menjadi 3,2% atau sebesar 20.76 Triliun. Alokasi akan terus bertambah pada APBN 2016 direncanakan sebesar 6,5% atau sebesar 47,68 Triliun dan pada APBN 2017 dan selanjutnya sampai 2019 direncanakan sebesar 10% atau paling sedikit sebesar 81,18 Triliun.
Keseluruhan jumlah dana yang ada, diluar yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD) baik yang bersumber Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil untuk Tahun 2015 rata-rata per desa sebesar 749,4 juta dan rata-rata mulai tahun 2016 lebih dari 1 miliard. Bagi banyak desa yang selama ini mengelola Pendapatan Asli Desa yang relatif kecil tentu saja dengan adanya tambahan alokasi tersebut menjadi tambahan yang sangat signifikan dalam hal jumlah dana yang harus dikelola oleh pemerintah desa.


2 Pembahasan
2.1 Ekspektasi terhadap berlakunya Undang-Undang Desa
Berlakunya Undang-undang Desa beserta dengan dukungan anggaran yang diberikan diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di desa yang selama ini belum dapat terselesaikan karena dukungan anggaran yang sangat minim. Tujuan akhir yang hendak diwujudkan adalah terjadinya perubahan yang signifikan yaitu rakyat pedesaan dapat sejahtera seluruhnya. Peran dana desa menjadi semakin strategis karena menjadi bagian dari salah satu fokus paket kebijakan ekonomi Presiden Jokowi. Dana Desa yang dialokasikan untuk pembangunan infrastuktur desa melalui padat karya diharapkan dapat menggerakkan ekonomi pedesaan.
2.2 Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Penyaluran Dana Desa sebagaimana ditentukan mekanismenya oleh Menteri Keuangan membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh kabupaten/kota. Persyaratan pencairan yang ditentukan adalah tersedianya peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa, peraturan daerah mengenai APBD tahun berjalan dan laporan realisasi tahun anggaran sebelumnya. Periodisasi penyaluran dibagi dalam 3 tahap. Penyaluran tahap I sebesar 40% pada Minggu II Bulan April. Penyaluran Tahap II sebesar 40% pada Minggu II Bulan Agustus dan Penyaluran Tahap III sebesar 20% pada Minggu II Bulan Oktober. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa adalah tersedianya Peraturan Desa mengenai APBDes dan tersedianya Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester sebelumnya.
2.3 Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Untuk dapat melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh desa, Kepala desa dibantu oleh perangkat desa yang terdiri dari sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa dan dibantu oleh Kepala Urusan, Pelaksana teknis adalah Kepala-kepala seksi dan pelaksana kewilayan terdiri dari para Kepala Dusun. Struktur organisasi pemerintahan desa digambarkan sebagai berikut :

 

Gambar 1 Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

2.4 Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut Permendagri.
Dari peraturan menteri dalam negeri yang ada sebagai turunan dari UU Desa, masing-masing permendagri mengamanatkan untuk disusun peraturan bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan dengan ketentuan mengacu kepada peraturan yang ada diatasnya. Peraturan Bupati yang harus disiapkan pada masing-masing kabupaten/kota adalah sebagai berikut :


Tabel 1 Kebutuhan Peraturan Bupati yang Harus Disiapkan Pada Masing-Masing Kabupaten/Kota

2.5 Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

Kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Desa yang diamanatkan oleh Undang-undang Desa beserta dengan peraturan turunannya merupakan hal yang baru bagi Pemerintah Desa. Mensikapi hal yang baru tentu saja dibutuhkan banyak upaya penyesuaian yang harus dilakukan. Perubahan yang ada meliputi Tata Kelola Pemerintahan Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa dan Penyusunan Peraturan di Desa.
Untuk mengatasi kesenjangan dari sisi pengetahuan, ketrampilan dan sikap terhadap berbagai perubahan tersebut diselenggarakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (PKAD) dengan dukungan Dana Dekonsentrasi dari Kementerian Dalam Negri yang diselenggarakan secara serentak diseluruh wilayah Indonesia. Pelaksanaan PKAD dikoordinasikan oleh pemerintah provinsi. Pelaksanaan PKAD di Pemda DIY melibatkan kurang lebih 1300 peserta dimana setiap desa diundang 3 orang untuk mengikuti pelatihan yang terdiri dari unsur kepala desa, sekretaris desa,bendahara desa dan kepala seksi pada kecamatan. Pelatihan PKAD diselenggarakan selama 5 hari dengan 40 jam pelajaran dalam enam angkatan dari minggu terakhir Oktober sampai dengan Minggu pertama Desember 2015.
2.6 Kesenjangan Antara Ketentuan Dan Harapan Dengan Implementasi di Lapangan
Pemberian kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Desa beserta dengan dukungan anggaran yang diberikan dalam prakteknya menemui berbagai kendala. Secara umum kendala yang ada sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo adalah hal-hal sebagai berikut :

1) adanya ketentuan hukum yang belum sejalan antara satu dan lainnya

2) bupati dan walikota terlambat dalam menetapkan peraturan pelaksanaan terkait dengan dana dan  keuangan desa. Peraturan pelaksanaan menjadi dasar penyaluran dana desa dari rekening daerah.

3) masih ada keterlambatan penyaluran dana desa dari kabupaten atau kota ke desa. Pemerintah pusat sudah menyalurkan tepat waktu sebesar Rp 16,6 triliun dana desa atau 80% dari pagu sebesar Rp 20,7 triliun kepada kabupaten atau kota,”

4) Kabupaten/kota terlambat menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan penyerapan dana desa.

5) belum dipenuhinya ketentuan besaran/alokasi dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), dari APBD kabupaten/kota.

Kesiapan bupati se DIY untuk menetapkan berbagai Peraturan Bupati sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangan yang ada perlu terus didorong dikarenakan banyak Peraturan Bupati yang disusun sebelum Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ditetapkan sehingga secara teknis ada beberapa perbedaan. Selain perlu merevisi berbagai Peraturan Bupati yang sudah ada juga perlu terus didorong untuk menyusun Peraturan Bupati yang belum ditindaklanjuti di tingkat kabupaten.

Transfer yang disampaikan tepat waktu dari pemerintah, dengan berbagai kendala yang ada maka tranfer Tahap I ke desa rata-rata baru dilakukan pada Bulan Juli 2015 dan Tranfer Tahap II dilakukan pada Bulan Oktober 2015. Dengan sisa waktu yang ada sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2015 Tranfer ke III kemungkinan besar tidak dapat direalisasikan.

Keterlambatan transfer yang ada ternyata tidak dapat segera direalisasikan di tingkat desa. Aparatur di tingkat desa masih mengalami keraguan karena tafsir antar-regulasi yang tidak sama dan belum tersedia peraturan di tingkat daerah dalam bentuk Peraturan Bupati. Kondisi yang demikian menimbulkan ketakutan atas risiko hukum jika salah mengambil kebijakan. Sayangnya, keraguan ini berlarut-larut dan akibatnya desa tidak segera dapat merealisasikan hak-haknya sesuai dengan perencanaan yang ada.

Kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk mensikapi hal tersebut dengan menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian yang menaungi penyelenggaraan dana desa. Tujuan diterbitkannya SKB agar pemerintah kabupaten tidak mempersulit pencairan dana, dari kemudahan persyaratan sampai pemotongan mekanisme agar lebih sederhana, termasuk pemberian sanksi. SKB yang ada tidak serta merta mampu menghilangkan kegalauan yang ada karena belum ada kejelasan payung hukum dari kabupaten.

Keterbatasan jumlah SDM aparatur desa baik dari sisi kuantitas maupun kualitas menjadi masalah tersendiri dalam pelaksanaan UU Desa. Struktur pemerintahan desa sesuai dengan UU Desa belum dapat direalisasikan antara lain karena pertimbangan keterbatasan SDM dan kemampuan anggaran.

Berbagai hambatan secara teknis yang ada sebagaimana hasil monitoring yang dilakukan oleh Biro Tata Pemerintahan Setda DIY disampaikan sebagai berikut :

Tabel 2 Hambatan Teknis Hasil Monitoring Biro Tata Pemerintahan DIY

Selain berbagai kendala sebagaimana diuraikan di atas, kemitraan dengan Badan Permusyawahan Desa (BPD) pada beberapa pemerintahan desa perlu lebih disinergikan. Hubungan yang kurang harmonis yang terjadi antara Pemerintahan Desa dan BPD menghambat proses perencanaan di desa untuk dapat diselesaikan tepat waktu. BPD pra UU Desa dimaknai sebagai Badan Perwakilan Desa sedangkan sesuai UU Desa dimaknai sebagai Badan Permusyawaratan Desa yang mana dalam mekanisme penyusunan perencanaan jangka menengah maupun pendek, BPD harus menyelenggarakan Musyawarah Desa yang merupakan rangkaian tahapan yang tidak terpisahkan dimana peran yang demikian tidak dilakukan sebelumnya.


3 Penutup

Pemberian kewenangan kepada desa beserta dengan dukungan keuangan yang diberikan sesuai amanat UU Desa, dalam tataran implemetasi belum sesuai dengan harapan. Dasa Desa yang dijadikan salah satu fokus kebijakan ekonomi masih jauh panggang dari api. Kendala umum selain bersumber dari masih banyaknya aturan turunan yang belum dapat diwujudkan juga sangat diwarnai oleh kualitas SDM aparatur desa yang masih perlu ditingkatkan. Terhadap kondisi yang demikian maka direkomendasikan hal-hal sebagai berikut :

1) Tim Pendamping Desa Pemda DIY yang dikoordinasikan oleh Biro Tata Pemerintahan perlu lebih gigih dalam melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam rangka membangun komitmen bersama. Komitmen bersama menjadi kata kunci supaya semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam implementasi UU Desa dapat melakukan perannya masing-masing dengan baik. Tim Pendamping harus dapat memastikan berbagai peraturan bupati sebagai turunan peraturan yang lebih tinggi yang belum ada di tingkat kabupaten dapat segera dipenuhi pada masing-masing kabupaten. Desa Piloting yang direncanakan hanya 1 per kabupaten perlu dikembangkan pada masing-masing kecamatan sehingga dapat dijadikan referensi atau rujukan lokal bagi desa yang lain.

2) Penyelenggaran Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (PKAD) yang disiapkan materinya secara nasional oleh Kementerian Dalam Negeri kedepan perlu dibuat lebih spesifik dengan memberi porsi lebih sesuai dengan ketugasan aparatur desa. Penyelenggaran PKAD Tahun 2015 yang diselenggarakan pada akhir tahun anggaran perlu dilaksanakan lebih baik sehingga memberi kesiapan lebih bagi aparatur desa dalam melakukakan tata kelola desa di Tahun 2016. PKAD juga perlu diberikan bagi anggota BPD yang sampai saat ini belum banyak mendapat fasilitasi pelatihan.

3) Pemerintah kecamatan perlu lebih pro aktif dalam melakukan koordinasi pendampingan di wilayahnya meskipun dukungan anggaran untuk melaksanakan fungsi tersebut sampai 2015 belum tersedia. Pemerintah kecamatan mempunyai peran strategis dalam memastikan penyusunan RPJMDes, RKPDes, APBDes, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan keuangan sampai penyusunan peraturan di desa dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada dan dapat memenuhi persyaratan ketentuan waktu yang sudah ditetapkan.

4) Tramfers Dana Desa yang disampaikan oleh Pemerintah pada Bulan April perlu diantisipasi dengan menempatan anggaran kas kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa atau yang sudah dijamin ketersediaan dananya pada awal tahun anggaran sehingga tidak ada kekosongan aktivitas pada awal tahun dan pada tahap selanjutnya dapat lebih fokus dalam melaksanakan kegiatan yang bersunber dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa termasuk antisipasi juga terjadi keterlambatan transfer.


4 Daftar Rujukan
____. 2015. Hasil Monitoring Implementasi UU Desa Tahun 2015 : Biro Tata Pemerintahan Setda DIY
____. 2015. Panduan Pelatihan Fasilitator Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa : Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
____. 2015. Berikut 5 Penghambat Penyaluran Dana Desa : http://www.beritasatu.com
.____. 2015. Paket kebijakan ekonomi Jokowi: Dana desa jadi andalan : http://www.bbc.com

 

Andreas Avelinus Suwantara, S.Psi., M.Si.

Jabatan Sudah tidak aktif di JFP

Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta
(0274)589583, (0274)557418
(0274)562811
(0274)586712
http://bappeda.jogjaprov.go.id
bappeda@jogjaprov.go.id

Kontak Kami

Silahkan Kirim Tanggapan Anda Mengenai Website Ini Atau Sistem Kami Saat Ini. Tanggapan Anda Sangat Membantu Untuk Meningkatkan Pelayanan Kami Kepada Masyarakat.Apabila terdapat kendala dalam menemukan informasi yang dicari dapat mengunjungi halaman FAQ