PELAKSANAAN FORUM KONSULTASI PUBLIK PENYUSUNAN RPJMD DIY TAHUN 2022-2027
Tahun 2022 merupakan tahun berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2017-2022 yang diikuti dengan berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DIY 2017-2022. Sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012, pada tahun 2022 telah disusun Visi Misi Gubernur DIY untuk periode 2022-2027 dan telah dipaparkan oleh Calon Gubernur pada rapat paripurna DPRD DIY pada tanggal 8 Agustus 2022 sebagai salah satu persyaratan dalam Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Visi Gubernur DIY Tahun 2022-2027 yaitu “Mewujudkan Panca Mulia Masyarakat Jogja, melalui Reformasi Kalurahan, Pemberdayaan Kawasan Selatan, serta Pengembangan Inovasi dan Pemanfaatan Teknologi Informasi”. Untuk mencapai visi tersebut dirumuskan misi pembangunan yaitu:
- Mereformasi Kalurahan untuk lebih berperan dalam meningkatkan kualitas hidup-kehidupan-penghidupan, pembangunan yang inklusif dan pengembangan kebudayaan.
- Memberdayakan kawasan selatan dengan mengoptimalkan dukungan infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM, dan perlindungan/pengelolaan sumber daya setempat.
- Meningkatkan budaya inovasi dan mengoptimalkan kemanfaatan kemajuan teknologi informasi/TI
- Melestarikan lingkungan dan warisan budaya melalui penataan ruang dan pertanahan yang lebih baik.
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk periode 2022-2027 dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2022 pada rapat paripurna DPRD DIY, dan pada tanggal 10 Oktober 2022 telah dilakukan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk periode 2022-2027 oleh Presiden RI. Dengan telah dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk Periode 2022-2027, maka sesuai dengan perundangan yang berlaku perlu diikuti dengan penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2022-2027.
Penyusunan RPJMD DIY Tahun 2022-2027 dimulai sejak dilantiknya Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta berkewajiban menyusun dan menetapkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DIY Tahun 2022-2027 paling lambat 6 (enam) bulan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik.
Saat ini Pemda DIY melalui Bappeda DIY melaksanakan penyusunan Rancangan Awal RPJMD DIY Tahun 2022-2027. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Rancangan Awal tersebut perlu dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui Forum Konsultasi Publik. Forum Konsultasi Publik tersebut dimaksudkan untuk memperoleh masukan dari pemangku kepentingan guna penyempurnaan Rancangan Awal RPJMD DIY Tahun 2022-2027. Tujuan dari pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini adalah untuk memperoleh masukan dan saran dari berbagai stake holder di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk penyempurnaan Rancangan Awal RPJMD DIY Tahun 2022-2027. Forum tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah DIY, Drs. R. Kadarmanta Baskara Aji dan menghadirkan narasumber yaitu: Kepala Bappeda DIY Drs. Beny Suharsono, M.Si; Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.PD; Ketua STPMD “APMD” Yogyakarta, Dr. Sutoro Eko Yunanto, M.Si; dan Ketua Project Management Unit (PMU) selaku Pelaksana Tim Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas Pembangunan (TP5) DIY, Ir. Rani Syamsinarsi, M.T. Acara dilaksanakan di Gedung Unit VIII, Kompleks Kepatihan dan dihadiri oleh stakeholder pembangunan di DIY terdiri atas unsur OPD Pemda DIY, unsur instansi vertikal, unsur Pemda Kabupaten/Kota, unsur instansi non pemerintah, unsur akademisi, dan unsur masyarakat. Forum tersebut merupakan ajang bagi masyarakat DIY untuk ikut berpartisipasi dalam merancang pembangunan lima tahun ke depan. Selain forum tersebut, Bappeda DIY juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berperan serta dalam proses perencanaan pembangunan di DIY melalui aplikasi www.jogjaplan.com.