Penetapan Angka Kredit Pejabat Fungsional Perencana
Hari Rabu, 18 November 2020 bertempat di Gedung Radyo Suyoso Bappeda DIY dilakukan penyerahan Penetapan Angka Kredit (PAK) Pejabat Fungsional Perencana DIY periode Januari s.d. Juni 2020. Acara dihadiri oleh Kepala Bappeda DIY, Tim Penilai Angka Kredit, serta Pejabat Fungsional Perencana di DIY. Penetapan Angka Kredit (PAK) merupakan tahapan yang penting dalam pengembangan karir pejabat fungsional perencana. Angka Kredit pejabat fungsional perencana diatur dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenpan) Nomor 16 Tahun 2001, yang saat ini telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Perencana. Menurut Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2020, Pejabat Fungsional Perencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas teknis perencanaan pembangunan di instansi pusat dan instansi daerah. Pada instansi yang melaksanakan tugas fungsi perencanaan seperti Bappeda, peran pejabat fungsional perencana menjadi sangat penting untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang dapat menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan di DIY.