Rakordal Triwulan II Tahun 2022
Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan Daerah Triwulan II Tahun Anggaran 2022 (Rakordal DIY TW II, 2022) yang dipimpin Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berlangsung pada Selasa, Tanggal 26 Juli 2022, Pukul 09.00 WIB - selesai di Gedhong Pracimasana/ Zoom Meeting/ Streaming Youtube. Rakordal DIY TW II, 2022 mengusung Tema: Intervensi Pembangunan Infrastruktur Sebagai Upaya Pendukung Pemulihan Ekonomi dan Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem di DIY Rakordal dihadiri 2 narasumber yaitu Dr.Ir.M.Basuki Hadimuljono, M.Sc Menteri PUPR yang diwakili Sesjen Kementerian PUPR Ir. Mohammad Zainal Fatah dan Dr. Elan Satriawan, P.h.d., Koordinator Kelompok Kerja Kebijakan Sekretariat TNP2K. Dr.Ir.M.Basuki Hadimuljono, M.Sc Menteri PUPR melalui Sesjen Kementerian PUPR Ir. Mohammad Zainal Fatah menyampaikan pokok-pokok materi sebagai berikut: (1) Upaya pemulihan ekonomi melalui program padat karya (2) Kebijakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (3) Showcase penanganan kemiskinan ekstrem di provinsi DIY.
Adapun Dr. Elan Satriawan, P.h.d., Koordinator Kelompok Kerja Kebijakan Sekretariat TNP2k menyampaikan pokok-pokok materi : (1) 3 pilar percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; (2) regulasi Inpres percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; (3) konvergensi dan perbaikan penetapan sasaran menjadi kebijakan kunci; (4) pembangunan infrastuktur untuk penanggulangan kemiskinan.
Gubernur DIY dalam pidato arahannya menyampaikan bahwa 2. Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur DIY menyampaikan arahan dengan pokok-pokok sebagai berikut: Kondisi angka kemiskinan dan capaian Rasio gini menunjukan bahwa sasaran RPJMD " meningkatnya derajat ekonomi masyarakat" perlu dievaluasi dengan seksama dan perlu dioptimalkan upaya lintas sektor antar pemda DIY, Kabupaten/Kota dan seluruh stakehokder. Meskpun Pemda DIY telah berhasil membuktikan diri sebagai daerah yang baik dengan capaian optimal pada indikator tujuan daerah Indeks Reformasi Birokrasi, agenda penurunan kemiskinan dan ketimpangan antar kelompok pendapatan (rasio gini) tersebut harus diperhatikan.