Fasilitasi Ranperkada RKPD DIY 2022
Pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 telah diselenggarakan pembahasan fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RKPD Provinsi DIY Tahun 2022 yang dihadiri oleh peserta dari
Bappeda dan OPD Prov. DIY, Ditjen Otonomi Daerah, serta Ditjen Bina Pembangunan
Daerah Kementerian Dalam Negeri. Catatan penting dari Subdit Urusan Kementerian Dalam Negeri antara lain:
1) Mengkoordinasikan dengan pemerintah kab/kota terkait updating data
fakir/miskin.
2) Pokok-pokok pikiran kebudayaan agar menjadi salah satu acuan dalam
pelaksanaan kegiatan kebudayaan di DIY.
3) Terdapat subkegiatan ber-KB yang telah disepakati dalam
Rakortekrenbang namun belum terakomodir dalam Rankhir RKPD
Tahun 2022.
4) Perlu ketepatan penempatan program, kegiatan dan subkegiatan sesuai
permendagri No. 90 Tahun 2019.